Lima Debt Collector yang Rampas Sepeda Motor Warga Kota Jambi Dilaporkan ke Polisi
Lima debt collector yang melakukan perampasan sepeda motor konsumen di kawasan Jalan Sersan Anwar Bay, Bagan Pete, Alam Barajo, Kota Jambi, pada Rabu.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Ia menjelaskan, tindakan eksekusi diluar ketentuan UU adalah Perbuatan melawan hukum.
"Ya, ini sudah termasuk perampasan," kata Ibnu, Senin (3/07/2023).
Ibun Kholdun mengaku menyayangkan tindakan perampasan tersebut.
Ia mengatakan, saat ini semua aturan terkait penarikan sepeda motor harus melalui putusan pengadilan.
Ibnu menegaskan, proses penarikan sepeda motor atau pelaksanaan eksekusi vidusia harus dilaksanakan oleh juri sita pengadilan, yang sudah ada pada ketentuan Undang-undang.
Kata Ibnu, hal ini sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah kontitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, yang artinya boleh ditarik atau dieksekusi oleh pihak leasing setelah ada penetapan dari pengadil.
"Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debt collector," kata Ibunu. itu sudah masuk perampasn," kata Ibnu, saat dikonfirmasi tribun.
Ia kembali menegaskan, jika proses penarikan sudah melalui putusan pengadilan, maka yang berhak melakukan proses penarikan adalah polisi ataupun jaksa, yang jelas statusnya sebagai aparat penegak hukum.
"Nah, yang berhak melakukan penyitaan itu Polisi dan Jaksa, yang jelas sebagai aparat penegekan hukum, dan dalam melakukan penyitaan, harus juga melalui penetapan dari pengadilan," tegasnya.
Dan Ibnu menyanyangkan betul tindakan yang dilakukan oleh debt collector tersebut, yang sudah mengarah ke aksi premanisme.
"Nah, polisi dan jaksa saja harus melalui ketetapan pengadilan, lalu apa hebatnya debt collector itu, siapa dia bisa melakukan penarikan seperti itu," jelasnya.
Ia juga mengimbau, agar masyarakat tidak hanya tinggal diam, jika dihentikan dan dipaksa oleh debt collector untuk proses penarikan kendaraan yang terkendala dalam proses pembayarannya.
"Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu oleh mereka, semua harus melalui putusan pengadilan," kata Ibnu.
Baca juga: Debt Collector Beraksi di Kota Jambi, Motor Dayat Dirampas di Jalan
Baca juga: Kecelakaan di Kota Jambi, Gegara Hindari Lubang Seorang Pelajar Tewas Terbentur Truk di Bagan Pete
Baca juga: YLKI Jambi Sebut Debt Collector Tak Berhak Tarik Sepeda Motor, Ibnu: Harus Juru Sita Pengadilan
Diduga Rampas Kendaraan Warga Jaluko, Debt Collector Bungo Ditangkap Polres Muaro Jambi |
![]() |
---|
Dinsos Kota Jambi Lakukan Verval Data Fakir Miskin, Libatkan Ketua RT |
![]() |
---|
Balai Kerajinan Selaras Pinang Masak di Seberang Kota Jambi, Ada Kerajinan dan Anyaman |
![]() |
---|
Oknum Polisi di Sarolangun Diduga Peras Buruh Sawit Rp3 Juta, Beda Versi Polres vs Korban |
![]() |
---|
Razia Gabungan Siswa Tak Ikut Upacara Viral, Berhamburan saat Guru Datang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.