Penipuan Penjualan iPhone

BREAKING NEWS Polisi Tangkap Si Kembar Tersangka Penipuan Penjualan iPhone Rp 35 Miliar

Si kembar ini ditangkap polisi saat bersembunyi di sebuah Apartemen di daerah Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan

|
Editor: Rahimin
Dok Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya tangkap tersangka penipuan iPhone 'Si Kembar' Rihana-Rihani saat bersembunyi di apartemen yang terletak di kawasan Gading Serpong, Selasa (4/7/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi akhirnya berhasilo menangkap Rihana dan Rihani saudara kembar tersangka kasus penipuan penjualan iPhone.

Rihana dan Rihani yang selama ini buron akhirnya berhasil ditangkap polisi. 

Si kembar ini ditangkap polisi saat bersembunyi di sebuah Apartemen di daerah Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (4/7/2023).

Penangkapan si kembar tersebut dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. 

"Ya, Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," katanya.

Namun, Kombes Hengki Haryadi belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan tersebut.

Kombes Hengki Haryadi hanya menyampaikan si kembar saat ini masih dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya," katanya.

Dikatakan Kombes Hengki Haryadi, keduanya akan diperiksa secara intensif oleh penyidik terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.

Untuk diketahui, Rihana dan Rihani menjadi buronan polisi karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller.

Tak tanggung-tanggung, total kerugian korban hingga Rp 35 miliar.

Bukan itu saja, si kembar ini keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.

Untuk memburu si kemba, Polda Metro telah menetapkan Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.

Menurut Kombes Hengki Haryadi, penetapan tersangka usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.

Dikatakannya, keduanya telah dijadikan tersangka maka oleh sebab itu pihaknya tak perlu lagi melakukan pemanggilan.

"Nggak usah dipanggil, (Tapi) langsung ditangkap," tegasnya.

Dalam kasus ini pihaknya mentotal sudah terdapat 13 laporan polisi yang dilayangkan oleh masyarakat yang sebelumnya tersebar di berbagai polres jajaran.

"Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP nya, ada 13 kita akan petakan satu-satu," pungkasnya.

Dilaporkan Sejak 2022

Sebelum kasus yang menjerat si kembar ini viral, ada kejanggalan dalam penanganan kasus si kembar Rihana-Rihani.

Enam korban penipuan si kembar telah melapor ke polisi sejak Juni hingga Oktober 2022.

Korban melaporkan kasus penipuan ini ke Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, serta Polda Metro Jaya.

“(Para korban) telah melaporkan kasus penipuan ini setahun lalu dan baru sekarang ditangani pihak Kepolisian setelah viral di media sosial,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Senin (12/6/2023).

Korban penipuan yang dilakukan oleh si kembar ini memiliki kerugian yang ternyata bervariasi.

Mereka sempat bertemu dengan korban dan si kembar akan mengembalikan uang secara utuh.

Namun sayang, hingga saat ini uang tak kunjung kembali. Polisi telah dua kali memanggil pelaku namun tak pernah hadir.

Polisi kemudian menjadikan buronan kepada si kembar.

Bahkan, Polda Metro Jaya juga kerja sama dengan pihak Imigrasi untuk mengantisipasi Rihana dan Rihani kabur ke luar negeri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Penipuan iPhone 'Si Kembar' Rihana-Rihani

Baca berita terbaru  Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Faisal Bantah Isu Jual Rumah Gala Sky Karena Terseret Kasus Penipuan, Akui Siap Ganti Rp 400 Juta

Baca juga: Terlibat Kasus Penipuan dan Narkoba, Dua Personil Polres Merangin Dipecat

Baca juga: Presiden Persiraja Banda Aceh Jadi Tersangka Penipuan, Beli Saham Klub Pakai Cek Kosong

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved