Penipuan Penjualan iPhone

Ditangkap Tim Resmob Setelah Lama Bersembunyi, Si Kembar Rihana Rihani Hanya Bisa Terdiam

Si kembar ini ditangkap polisi saat bersemubunyi dalam aparterman di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten

Editor: Rahimin
Dok Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya tangkap tersangka penipuan iPhone 'Si Kembar' Rihana-Rihani saat bersembunyi di apartemen yang terletak di kawasan Gading Serpong, Selasa (4/7/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah cukup lama diburu polisi, akhirnya si kembar Rihana Rihani berhasil ditangkap, Selasa (4/7/2023) pagi.

Si kembar ini ditangkap polisi saat bersemubunyi dalam aparterman di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Penangkapn Rihana Rihani ini dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Menurut Kombes Hengki Haryadi, setelah ditangkap Rihana Rihani langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

Pantauan Tribunnews.com, Rihana dan Rihani dibawa dan tiba ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.10 WIB.

Rihana Rihani mengenakan kemeja motif garis-garis dan kaos lengan panjang berwarna merah muda dengan wajah ditutup masker.

Si kembar Rihana Rihani tiba di Polda Metro Jaya setelah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Selasa (4/7/2023).
Si kembar Rihana Rihani tiba di Polda Metro Jaya setelah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Selasa (4/7/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Keduanya bungkam tak mengeluarkan satu kata pun saat digiring masuk oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke ruang pemeriksaan.

 'Si kembar' Rihana dan Rihani merupakan tersangka kasus penipuan penjualan iPhone yang selama ini buron.

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Selasa.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi tak menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan tersebut.

Untuk diketahui, Rihana dan Rihani menjadi buronan polisi karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller.

Tak tanggung-tanggung, total kerugian korban hingga Rp 35 miliar.

Bukan itu saja, si kembar ini keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.

Untuk memburu si kemba, Polda Metro telah menetapkan Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.

Menurut Kombes Hengki Haryadi, penetapan tersangka usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved