Penipuan Penjualan iPhone

BREAKING NEWS Polisi Tangkap Si Kembar Tersangka Penipuan Penjualan iPhone Rp 35 Miliar

Si kembar ini ditangkap polisi saat bersembunyi di sebuah Apartemen di daerah Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan

|
Editor: Rahimin
Dok Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya tangkap tersangka penipuan iPhone 'Si Kembar' Rihana-Rihani saat bersembunyi di apartemen yang terletak di kawasan Gading Serpong, Selasa (4/7/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi akhirnya berhasilo menangkap Rihana dan Rihani saudara kembar tersangka kasus penipuan penjualan iPhone.

Rihana dan Rihani yang selama ini buron akhirnya berhasil ditangkap polisi. 

Si kembar ini ditangkap polisi saat bersembunyi di sebuah Apartemen di daerah Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (4/7/2023).

Penangkapan si kembar tersebut dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. 

"Ya, Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," katanya.

Namun, Kombes Hengki Haryadi belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan tersebut.

Kombes Hengki Haryadi hanya menyampaikan si kembar saat ini masih dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya," katanya.

Dikatakan Kombes Hengki Haryadi, keduanya akan diperiksa secara intensif oleh penyidik terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.

Untuk diketahui, Rihana dan Rihani menjadi buronan polisi karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller.

Tak tanggung-tanggung, total kerugian korban hingga Rp 35 miliar.

Bukan itu saja, si kembar ini keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.

Untuk memburu si kemba, Polda Metro telah menetapkan Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.

Menurut Kombes Hengki Haryadi, penetapan tersangka usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.

Dikatakannya, keduanya telah dijadikan tersangka maka oleh sebab itu pihaknya tak perlu lagi melakukan pemanggilan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved