Terlibat Kasus Penipuan dan Narkoba, Dua Personil Polres Merangin Dipecat

Dua personil Polres Merangin berinsial Bripda AS dan Brigadir RA, menjalani upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) secara In Absentia.

Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Terlibat Kasus Penipuan dan Narkoba, Dua Personil Polres Merangin Dipecat 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Dua personil Polres Merangin berinsial Bripda AS dan Brigadir RA, menjalani upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) secara In Absentia.

Upacara PTDH ini dilakukan di halaman Mapolres Merangin, Senin (26/6/2023).

Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata mengatakan, PDTH terhadap Bripda AS dan Brigadir RA diputuskan dalam sidang kode etik profesi Polri beberapa waktu lalu.

"Bripda AS melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dan Brigadir RA melakukan tindak pidana narkotika," kata AKBP Dewa, Senin (26/6/2023).

Lanjut AKBP Dewa, keduanya saat ini juga telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi pembelajaran bagi personil Polres Merangin untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku dilingkungan Polri. Sekaligus sebagai infromasi kepada masyarakat Kabupaten Merangin khususnya bahwa status keduanya bukan lagi sebagai anggota Polri," lanjutnya.

"Ambil hikmah dari upacara PTDH ini agar dalam pelaksanaan tugas didasari oleh rasa keikhlasan dan semata-semata untuk ibadah agar nantinya selamat dunia dan akhirat," pungkasnya.

Baca juga: Terima Dana dari BAPANAS RI, Gubernur Jambi Launching Gerakan Pangan Murah di Batanghari

Baca juga: Bawaslu Bungo Prihatin Caleg Banyak Pasang Baleho di Pohon, Merusak Keindahan

Baca juga: Profil M Sanusi, Mantan Komisioner KPU Provinsi Jambi Bacaleg DPR RI Partai Hanura

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved