Berita Kota Jambi

Tiga Tim Ini Bakal Selesaikan Perselisihan Keluarga Nenek Hafsah dengan PT RPSL

Tim Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan antara Keluarga Nenek Hafsah dengan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) menggelar rapat di Aula Kantor Di

|
Ist
Tim Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan antara Keluarga Nenek Hafsah dengan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) menggelar rapat di Aula Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu kota Jambi, Senin (3/7/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Tim Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan antara Keluarga Nenek Hafsah dengan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) menggelar rapat di Aula Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu kota Jambi, Senin (3/7/2023).

Dari rapat itu, disepakati dibentuk tiga tim yang masing-masing akan menangani aspek legalitas perusahaan, aspek kerugian Nenek Hafsah, dan juga aspek penegakan hukum.

Tampak hadir pada kesempatan tersebut, Sekda Kota Jambi A Ridwan, Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Jambi, Fahmi, Kepala Kebangpol Kota Jambi, Raden Jufri, General Manager (GM) PT RPSL, Hardiyanto, perwakilan keluarga nenek Hafsah, mahasiswa dan unsur lainnya.

Perwakilan Keluarga Nenek Hafsah, Fiet Haryadi mengatakan, pihaknya meminta komitmen perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Kami memberikan masukan agar membuat pernyataan tertulis, dalam hal ini seperti surat pernyataan hitam di atas putih. Untuk menyelesaikan persoalan ini agar tak berlarut-larut semakin lama, tanpa ada penyelesaian," katanya.

Dirinya juga menyarankan agar dibentuk tim, guna penyelesaian persoalan ini secara cepat.

Sekda Kota Jambi, A Ridwan mengatakan dalam rapat itu sudah dibentuk 3 tim yang akan menyelesaikan konflik antara Keluaraga Nenek Hafsah dengan PT RPSL. Tim akan menangani aspek legalitas perusahaan, aspek kerugian Nenek Hafsah, dan juga aspek penegakan hukum.

"Intinya komitmen perusahaan tadi kita betul-betul minta diperhatikan, kita minta komitmen secara tertulis tadi, dan disepakati. Juga rasionalitas dalam menyelesaikan persoalan ini. Tim itu melibatkan semua aspek, ada anggota dewan, OPD terkait, unsur perusahaan, keluarga Nenek Hafsah, masyarakat dan lainnya. Minggu ini sudah mulai bekerja," katanya.

Ridwan juga mengatakan, jika dalam perjalanan tim menemukan indikasi pelanggaran, maka akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

GM PT RPSL, Hardiyanto mengatakan pihaknya tidak pernah menutup komunikasi dengan keluarga Nenek Hafsah dalam menyelesaikan persoalan ini.

"Kami pernah mengunjungi ke kediaman Nenek Hafsah, GM kami yang sebelumnya itu tidak diterima dan kami diusir. Jadi ya mau gimana lagi, kita sudah mencoba untuk berkomunikasi dan kami tidak pernah menutup komunikasi kepada siapapun. Warga sekitar untuk meminta informasi dan lain sebagainya," katanya.

Ia mengatakan, pada dasarnya PT RPSL mau membayar ganti rugi, sepanjang semuanya masuk akal dan diperhitungkan secara rasional.

"Kalau memang itu jalan terbaik, kenapa tidak. Karena keluarga Nenek Hafsah tidak mau berkomunikasi dengan kami. GM sebelum kami sudah berusaha untuk berkomunikasi dengan keluarga Nenek Hafsah tapi tidak diterima," ujarnya.

Terkait dengan tonase yang dimasalahkan, Hardiyanto mengatakan, tonase yang diizinkan adalah 10 ton.

Jumlah truk yang lalu-lalang itu membawa muatan sekitar 6 sampai 8 ton, karena hanya membawa kayu sisa dari somel.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved