Pemilu 2024

Masuk Tahun Politik, Dinas Lingkungan Hidup Batanghari Imbau Tak Pasang Reklame di Pohon-pohon

Secara aturan sudah ada undang-undang yang mengatur hal tersebut, yaitu UU undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rahimin
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, Zamzami. 

TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Batanghari mengimbau semua pihak untuk tidak memasang reklame, spanduk maupun famplet di pohon-pohon.

Kepala Dinas LIngkungan Hidup Batanghari Zamzami mengatakan, secara aturan sudah ada undang-undang yang mengatur hal tersebut, yaitu undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Namun, jelang Pemilu 2024 mendatang, Zamzami mengatakan perlu dipertegas kembali aturan tersebut.

Menurut Zamzami, di Kabupaten Batanghari sendiri sudah ada perda yang mengatur hal tersebut.

Yaitu, Perda nomor 6 tahun 2013 dibunyikan setiap orang atau badan dilarang menempelkan selebaran, poster, pamflet, kain bendera atau kain bergambar spanduk dan sejenisnya pada pohon rambu-rambu lalu lintas lampu-lampu penerangan jalan dan taman.

"Kita maklum di 2023 masuk tahapan pemilu. Jadi, kami dari Dinas Lingkungan Hidup membuat surat edaran larangan memaku pohon dan memasang reklame sepanduk, poster di tanaman penghijauan atau pohon lindung dilokasi taman dan media jalan dalam wilayah kabupaten Batanghari," jelasnya.

Zamzami bilang, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan camat, lurah dan juga Satpol PP Kabupaten Batanghari untuk kembali menegakkan perda tersebut.

"Ini kami imbau pada masyarakat dan sudah kami sampaikan ke camat, kepala desa, lurah dan instansi terkait," ujarnya.

Pihaknya akan bersurat dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Batanghari untuk memberikan pemahaman terkait dengan hal tersebut kepada partai politik.

"Ini yang akan kami lakukan, akan koordinasi dengan Bawaslu dan KPU serta partai politik agar imbauan ini disampaikan kepada bacaleg supaya menegakkan atau memahami aturan ini supaya keindahan Batanghari Kota Muara Bulian tetap terjaga dan tidak semrawut dengan banyaknya poster atau baliho bacaleg," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jumlah Anggaran Pemilu 2024 di Merangin Belum Dapat Dipastikan, Ini Sebabnya

Baca juga: KPU Provinsi Jambi Tetapkan DPT Sebanyak 2.676.107 Pemilih untuk Pemilu 2024, Ini Sebarannya

Baca juga: KPU Sarolangun akan Siapkan 856 TPS untuk Pemilu 2024


 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved