Pemilu 2024

KPU Provinsi Jambi Tetapkan DPT Sebanyak 2.676.107 Pemilih untuk Pemilu 2024, Ini Sebarannya

Berita Jambi - Jumlah DPT di Provinsi Jambi ada sebanyak 2.676.107 orang yang tersebar di 1.585 desa/kelurahan dan 144 kecamatan

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
tribunjambi/danang noprianto
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Tingkat Provinsi Jambi untuk Pemilu 2024 di BW Luxury Hotel, Rabu (26/6/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

Penetapan ini berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih (DPT) Tingkat Provinsi Jambi untuk Pemilu 2024 di BW Luxury Hotel, Rabu (26/6/2023).

Berdasarkan rapat pleno tersebut, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Jambi ada sebanyak 2.676.107 orang yang tersebar di 1.585 desa/kelurahan dan 144 kecamatan.

"KPU menetapkan DPT sebanyak 2.676.107 orang terdiri dari 1.350.151 laki-laki dan 1.325.956 perempuan," kata Anggota KPU Provinsi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Fahrul Rozi.

Berikut Sebarannya:

  • Kota Jambi 451.723 pemilih
  • Muaro Jambi 313.940 pemilih
  • Batanghari 222.203 pemilih 
  • Tajab Timur 174.465 pemilih 
  • Tanjab Barat 234.583 pemilih 
  • Tebo 262.261 pemilih
  • Bungo 260.469 pemilih 
  • Sarolangun 209.632 pemilih  
  • Merangin 276.576 pemilih
  • Kerinci 197.657 pemilih  
  • Sungai Penuh 72.598 pemilih

Jika dibandingkan dengan DPT Pada Pemilu 2019 lalu, ada kenaikan DPT sebanyak 265.447 orang.

Pada Pemilu 2019 lalu Total DPT sebanyak 2.410.660 pemilih dengan 11.311 TPS.  

Kenaikan DPT ini karena adanya perbedaan asa dalam proses pencoklitan.

Jika Pemilu 2019 menggunakan de facto, sedangkan untuk 2024 murni menggunakan de jure.

De facto, pemilih yang didaftar adalah semua warga yang berada disuatu wilayah, tanpa melihat KTP yang dimilikinya.

De jure, yang didaftar adalah mereka yang tercatat sebagai warga di suatu wilayah, dibuktikan dengan kepemilikan KTP di daerah yang bersangkutan.

Sementara itu, untuk jumlah TPS ada sebanyak 11.160 TPS yang tersebar di 11 Kabupaten/kota.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jaga Hak Pilih, Bawaslu Tebo Minta Jumlah DPT untuk Tidak Diubah-ubah

Baca juga: KPU Batanghari Tetapkan 222.203 Pemilih Sebagai DPT pada Pemilu 2024

Baca juga: KPU Kerinci Tetapkan DPT 197.657 pada Pemilu 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved