Berita Selebritis

Perseteruan Tasyi Athasyia dan Mantan Karyawan Masih Berlanjut, Sempat Berikan Ancaman

Dalam surat pernyataan yang diberikan, terdapat ketentuan yang meminta Putri untuk tidak mengakui pengakuan mantan karyawan lain mengenai pengalaman y

Penulis: M Fadli | Editor: M Fadli
youtube Tasyi Athasyia
Tasyi Athasyia 

Tasyi Athasyia atau T Management awalnya merekrut sebelas karyawan untuk memperbaiki sistem kerja yang sebelumnya dianggap kurang baik.

Sistem kerja tersebut tercatat dalam sebuah kertas yang menjelaskan shift pagi (06.00-15.00) dan shift malam (15.00-00.00) yang berlaku dari hari Senin hingga Jumat.

Sedangkan pada akhir pekan, para karyawan diminta untuk bekerja selama enam jam pada hari Sabtu atau Minggu dengan jam kerja 12.00-18.00.

Namun, tidak ada ketentuan mengenai pembayaran upah lembur jika jumlah jam kerja melebihi 51 jam per minggu dan tanpa kejelasan mengenai kompensasi tersebut.

Pada tanggal 1 Desember 2022, para karyawan mulai menanyakan kepada pimpinan tim mengenai pembayaran gaji yang seharusnya telah diterima setelah satu bulan bekerja.

Namun, SZA, salah satu tim pimpinan, mengalihkan perhatian dengan menyuruh tim untuk menagih pembayaran dari salah satu klien T Management sebesar Rp100 juta yang kemudian dikirim ke rekening SZA untuk keperluan Tasyi Athasyia membeli tas di Dubai.

Hingga tanggal 15 Desember 2023, para karyawan tersebut masih belum menerima gaji mereka.

Mereka mencoba berbagai cara untuk menuntut hak mereka, termasuk menghubungi kontak endorse Tasyi Athasyia dan bertanya langsung kepada departemen SDM.

Namun, keterlambatan pembayaran gaji tersebut berdampak pada kehidupan para karyawan.

Mereka mengeluh karena tidak memiliki biaya untuk pergi ke kantor dan kehabisan bahan makanan.

Pada awalnya, departemen SDM mengatakan bahwa suami Tasyi Athasyia, yang juga merupakan pimpinan T Management, berjanji bahwa gaji akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 11 Desember.

"Pada tanggal 10-11, kata kak Alatas," kata Daeng, HR T Management.

Namun, baru pada tanggal 18 Desember 2022, SZA mentransfer uang sebesar Rp20 juta untuk gaji enam karyawan pada bulan November.

Dua pimpinan tim masing-masing menerima Rp4 juta, sedangkan empat anggota tim masing-masing menerima Rp3 juta.

Sementara itu, gaji para karyawan yang berada di Dubai masih ditahan. Pada bulan Januari 2023, pembayaran gaji secara bertahap dilakukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved