Warung Gorengan Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, Dua Wanita Ditangkap Polres Batanghari

Satresnarkoba Polres Batanghari mengamankan dua orang wanita yang diduga pengedar narkotika di Jalan Rangkayo Hitam, Muara Bulian.

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Satresnarkoba Polres Batanghari mengamankan dua orang wanita yang diduga pengedar narkotika di Jalan Rangkayo Hitam, Muara Bulian. 

TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Satresnarkoba Polres Batanghari mengamankan dua orang wanita yang diduga pengedar narkotika di Jalan Rangkayo Hitam, Kelurahan Muara Bulian pada Rabu (21/06/2023) kemarin.

Kedua wanita dengan inisial YM (37) dan EN (35) warga Muara Bulian ini diamankan polisi di sebuah warung gorengan Jalan Rangkayo Hitam, Kelurahan Muara Bulian Kabupaten Batanghari.

Kasat Narkoba IPTU Deri Oki Wicaksono mengatakan penangkapan tersangka berawal pada hari Rabu, (21/6/2023) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.

Dimana anggota Satresnarkoba Polres Batanghari mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di sebuah warung gorengan Jalan Rangkayo Hitam, Kelurahan Muara Bulian.

"Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang perempuan di TKP yaitu di Jalan Rangkayo Hitam tepatnya di warung gorengan RT 37," jelasnya. Kamis, (22/2023).

Di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti 16 paket plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

IPTU Deri mengatakan dari hasil interogasi kepada pelaku YN diketahui bahwa narkotika tersebut dia beli dari seseorang dengan inisial J yang direncanakan akan di jual kembali.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

Baca juga: Perempuan di Batanghari Nekat Jadi Kurir Narkotika, Tak Berkutik saat Dibekuk BNN

Baca juga: Polres Merangin Tangkap Dua Kurir Narkoba Jaringan Kota Sungai Penuh di Jembatan Layang

Baca juga: Balita 3 Tahun di Samarinda yang Positif Narkoba Ternyata Minum Air Mineral dari Bong

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved