Polda Jambi Tangkap 7 Mucikari Prostitusi Online, 5 Masih di Bawah Umur

Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi kembali berhasil mengungkap kasus tindao pidana perdagangan orang (TPPO) prostitusi online.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
NET
Ilustrasi prostitusi online 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi kembali berhasil mengungkap kasus tindao pidana perdagangan orang (TPPO) prostitusi online.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adiwibawa mengatakan, kali ini, sebanyak tujuh orang pelaku berhasil diringkus dari sebuah hotel mewah yang ada di Kota Jambi, pada Rabu (21/06/2023) pagi.

"Ya, kita kembali amankan 7 orang pelaku yang terlibat kasus TPPO prostitusi online," kata Kristian, Kamis (22/06/2023) pagi.

Ironisnya, lima dari tujuh pelaku masih usia anak di bawah umur.

Ketujuh pelaku yakni, Doni Kurniawan (20), Enggar Risky (19), Oktaviani (20), MR (17),  MA (17), AR (17),  DS (17).

Para tersangka ini, diamankan dari hotel yang sama, namun dari dua kamar yang berbeda.

Serupa dengan kasus sebelumnya, para pelaku imi memperdagangkan atau menawarkan para korban ke pada lelaki hidung belang, melalui aplikasi Michat hingga Whatsaap.

"Pengungkapan ini berawal saat kita terima informasi bahwa adanya kasus TPPO di sebuah hotel. Kita kemudian menelusuri dan melakukan penyelidikan," kata Kristian.

Kristian menjelaskan, para pelaku membanderol harga mulai dari Rp350 ribu hingga Rp500 ribu dalam satu kali kencan.

Hasil tersebut, kemudian dibagi antara korban dan para pelaku sebagai mucikari.

Dari para pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa  uang tunai, Handphone yang berisi aplikasi Michat dan Whatsaap sarana prostitusi online, hingga alat kontrasepsi atau kondom.

"Saat ini, pelaku sudah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.

Baca juga: Tak Paham Aplikasi, Korban Prostitusi Online di Jambi Pakai Jasa Muncikari

Baca juga: BREAKING NEWS 6 Muncikari Prostitusi Online Ditangkap di Payo Selincah Jambi, Bertarif Rp 300 Ribu

Baca juga: Jadikan Korban Sebagai Kekasih, Modus TPPO untuk Praktik Prostitusi Jaringan Provinsi Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved