Jadikan Korban Sebagai Kekasih, Modus TPPO untuk Praktik Prostitusi Jaringan Provinsi Jambi

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi dan Polres jajaran berhasil mengungkap belasan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kasus

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Fifi Suryani
Ist
Para tersangka TPPO modus Michat yang berhasil ditangkap oleh Polresta Bogor Kota, Senin (12/6/2023). Para pelaku menjalankan aksinya lewat prostitusi online. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi dan Polres jajaran berhasil mengungkap belasan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kasus prostitusi jaringan Provinsi Jambi.

Kasubdit IV, Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adiwibawa mengatakan, sejak 5 Juni hingga 16 Juni 2023, pihaknya telah melakukan atau mengungkap 11 laporan, dengan total tersangka sebanyak 13 orang.

Sejauh ini, Polda Jambi dan jajaran mencatat ada sebelas orang korban, dalam tindak pidana TPPO.

Para tersangka menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK), melalui aplikasi MiChat. Dalam hal ini para pelaku bertindak sebagai muncikari.

Belasan tersangka ini, nekat menawarkan wanita yang menjadi korbannya ke sejumlah pria hidung belang, melalui berbagai cara, mulai dari aplikasi kencan, media sosial, hingga WhatsApp.

Untuk mencari korban, para pelaku juga menggunakan media sosial, para pelaku kemudian melakukan pendekatan dengan berbagai cara, mulai dari dijadikan teman, kemudian ada yang dijadikan sebagai kekasih, hingga iming-iming diberikan pekerjaan yang layak.

"Sejauh ini, hasil pemeriksaan, para pelaku ini melakukan bujuk rayu kepada korban, dengan iming-iming uang dan barang, hingga pekerjaan" kata Kristian, Jumat (16/6) sore.

"Hasil sidik, baik pelaku maupun korban didominasi usia dewasa," sebutnya.

Kristian menjelaskan, langkah merupakan tindak lanjut perintah intruksi Presiden kepada Kapolri, yang kemudian diteruskan ke jajaran Polda dan Polres.

"Ya, ini sebagai tindaklanjutnya bentuk gugus tugas dan satgas TPPO dengan giat utama lakukan penindakan/penegakan hukum terhadap pelaku TPPO dan juga upaya pencegahan-pencegahan tentunya," kata Kristian.

Sejauh ini, para pelaku menawarkan para korban di wilayah Provinsi Jambi.

"Sejauh ini, masih di Provinsi Jambi. Belum kita temukan adanya pengiriman korban hingga ke luar Provinsi atau Kota Jambi," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved