Prostitusi di Jambi

Tak Paham Aplikasi, Korban Prostitusi Online di Jambi Pakai Jasa Muncikari

Polresta Jambi bongkar TPPO prostitusi online di Jambi, korban ditawarkan dengan tarif Rp 300 ribu sekali kencan.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Twitter.com
Ilustrasi - Prostitusi Online Lewat Aplikasi MiChat 

TRIBUNJAMBI.COM - 6 Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) prostitusi online di Jambi ditangkap Polresta Jambi.

Mereka menjajakan korban lewat aplikasi MiChat ke pria hidung belang.

Keenam pelaku ditangkap dari sebuah hotel di kawasan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Kamis (15/6/2023).

Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Luhprabha Pratiwi menyebutkan para pelaku memasang tarif Rp 300 ribu sekali kencan.

Dengan pembagian, Rp250 ribu untuk korban dan Rp50 ribu untuk pelaku.

"Mereka dijual dengan harga Rp300 ribu, Rp250 ribu untuk korban dan Rp50 ribu untuk pelaku," kata Luhprabha Pratiwi, Rabu (21/06/2023) sore.

Baca juga: BREAKING NEWS 6 Muncikari Prostitusi Online Ditangkap di Payo Selincah Jambi, Bertarif Rp 300 Ribu

Baca juga: Kasus Penemuan Bayi di Bajubang, Kanit PPA Polres Batanghari Akui Bukan yang Pertama

Ia menjelaskan, para korban ini masih menggunakan pola atau memanfaatkan jasa mucikari, lantaran belum memahami cara menggunakan aplikasi MiChat.

"Ya, meski prostitusi ini menggunakan aplikasi, tetapi mereka masih menggunakan muncikari. Alasannya, mereka belum paham bagaimana menggunakan aplikasi," sebutnya.

Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait jaringan prostitusi online ini.

"Kita masih lakukan pengembangan terkait pengungkapan ini," tutupnya. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BREAKING NEWS 6 Muncikari Prostitusi Online Ditangkap di Payo Selincah Jambi, Bertarif Rp 300 Ribu

Baca juga: Kasus Penemuan Bayi di Bajubang, Kanit PPA Polres Batanghari Akui Bukan yang Pertama

Baca juga: Lady Nayoan Pergoki Syahnaz Selingkuh dengan Rendy Kjaernett Tahun Lalu: Tapi Akui Maafin!

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved