Sidang Dakwaan Lukas Enembe
Lukas Enembe Sebut KPK Jadi Pembunuh Seandainya Dia Mati: Rakyat Papua akan Marah dan Kecewa
Terdakwa kasus korupsi, Lukas Enembe yang merupakan Gubernur Papua nonaktif menyebutkan jika ia mati maka pembunuhnya adalah KPK
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350, dengan rincian sebesar Rp10.413.929...," kata Jaksa Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin ini.
Pembacaan Jaksa terhenti saat menyebutkan jumlah total gratifikasi yang diterima terdakwa Lukas Enembe.
Baca juga: Elektabilitas Prabowo Subianto Tertinggi di Jambi, SAH: Berjuang Terus Mengambil Hati Rakyat
Hal itu dikarenakan Gubernur Papua non aktif itu berteriak tak setuju dengan jumlah yang disebutkan Jaksa.
"Woi apa-apaan, dari mana (jumlah disebutkan, tidak benar," kata terdakwa Lukas Enembe.
"Tidak benar. Dari mana saya terima itu?" sambung Lukas Enembe.
Menanggapi perseteruan Jaksa dengan terdakwa Lukas, Majelis Hakim meminta perwakilan keluarga Gubernur Papua non aktif itu untuk mengondisikan Lukas.
"Sebentar. Maaf ada keluarga atau istri dari terdakwa. Tolong diberi pengertian," ucap Hakim.
"Sebentar, sebentar, saudara jangan ganggu jalannya persidangan. Nanti ada waktunya ini kan beri kesempatan ke JPU untuk membacakan dakwaannya. Nanti setelah itu baru saudara bisa, saudara harus tertib ya ikuti proses persidangan," lanjut Hakim.
Hakim mengatakan, ada waktunya bagi terdakwa Lukas Enembe untuk menyampaikan keberatannya dalam persidangan.
Sehingga, Lukas Enembe diminta Majelis Hakim untuk tidak mengganggu bacaan dakwaan Jaksa dalam persidangan.
"Nanti ada kesempatan untuk sudara mengungkapkan sesuatu, ada kesempatan, jangan diganggu JPU untuk membacakan dakwaannya , nanti setelah itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada saudara, apakah keberatan terhadap dakwaan ini. Beri kesempatan. Kita saling menghargai pak, tolong hargai kami untuk memimpin persidangan, jangan dipotong dulu, tenang dulu, tenang, nanti ada waktu saudara mengajukan keberatan dan pembelaan," tegas Hakim kepada Lukas.
"Keberatan saudara dicatat dalam persidangan, tolong hargai persidangn. Silakan dilanjutkan penuntut umum," ucapnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemkab Bungo Antisipasi Peningkatan Inflasi, Wabup Sebut Sudah Cukup Rendah
Baca juga: Bawaslu Jambi Sebut Bupati dan Wabup Merangin Tak Perlu Mundur Jika Ingin Maju Pileg, Apa Sebabnya?
Baca juga: BREAKING NEWS: Syahrul Yasin Limpo Akhirnya Datangi KPK dan Beri Klarifikasi 3.5 Jam
Baca juga: Mahfud MD Bantah Peluncuran Satelit SATRIA 1 Berhubungan dengan Proyek BTS 4G Kominfo Johnny G Plate
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.