Pileg 2024

Bawaslu Jambi Sebut Bupati dan Wabup Merangin Tak Perlu Mundur Jika Ingin Maju Pileg, Apa Sebabnya?

Bawaslu Provinsi Jambi mengatakan bahwa Kepala Daerah, PNS maupun Kepala Desa aktif yang akan maju Pileg 2024 harus menyerahkan SK Pemberhentian

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
istimewa
Bupati Merangin Mashuri dan wakilnya 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mengatakan bahwa Kepala Daerah, PNS maupun Kepala Desa aktif yang akan maju Pileg 2024 harus menyerahkan SK Pemberhentian ke KPU paling lambat pada 3 Oktober 2023 saat pencermatan DCT.

"Bagi Walikota, Bupati, PNS, Kades dan BPD bagi yang sudah mendaftar (Bacaleg) dan sudah mengajukan surat pengunduran diri harus sudah menyertai dengan SK pemberhentian paling lambat itu tanggal 3 Oktober masa pencermatan DCT," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin.

Kata Wein jika tidak mampu menghadirkan SK pemberhentian sampai 3 Oktober maka konsekuensinya yang bersangkutan akan dikenakan status tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon legislatif.

Namun untuk Kepala Daerah atau yang memiliki jabatan yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) nya habis sebelum 3 Oktober maka tidak perlu menyertakan SK tersebut.

Seperti diketahui di Kabupaten Merangin, Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Merangin habis pada bulan September 2023.

"Kalau AMJ nya September ya tidak perlu lagi surat pemberhentian, Karena yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai pejabat itu jabatan itu kan," ujarnya.

Intinya kata dia, kalau pada 3 Oktober masih menjabat maka dibutuhkan surat pemberhentian 3 Oktober paling lambat, seperti Walikota Jambi yanga AMJ nya pada November, sehingga wajib menyerahkan SK pemberhentian.

Baca juga: Pemkab Tebo Dapatkan DBH dari Tambang Batubara Sebesar Rp 21 Miliar Tahun 2022

Baca juga: BREAKING NEWS: Syahrul Yasin Limpo Akhirnya Datangi KPK dan Beri Klarifikasi 3.5 Jam

"Itu sampai dengan 3 Oktober dia masih ada jabatan maka dia wajib menyertai surat pemberhentian Kalau sebelum itu AMJ dia sudah berakhir maka ketentuannya sudah gugur dan tidak perlu lagi dia menyertai surat itu," jelasnya.

Pernyataan Bawaslu Provinsi Jambi ini tentu sesuai dengan yang disampaikan oleh ketua DPW PPP Provinsi Jambi Fadhil Arief.

Nama Bupati Merangin Mashuri sendiri sudah tercatat dalam 8 nama Bacaleg DPR RI yang dajukan PPP ke KPU RI.

Namun untuk nama Nilwan Yahya belum tercatat sebagai Bacaleg DPRD Provinsi Jambi dari PPP, padahal dirinya digadang-gadang akan maju di Pileg 2024.

Ketua DPW PPP Provinsi Jambi, M Fadhil Arief mengatakan bahwa keduanya memang disiapkan untuk menjadi Caleg pada Pemilu 2024.

Fadhil mengatakan bahwa Akhir Masa Jabatan keduanya akan habis pada bulan September, maka dengan mengajukan mundur diri ataupun tidak sebagai kepala daerah maka berhentinya akan sama.

"Beliau habisnya bulan 9, mau mengajukan juga sama saja selesainya, habisnya ya bulan segitu juga, Jadi mending kita pastikan benar dulu komposisinya seperti apa," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved