Pileg 2024

Bawaslu Jambi Sebut Bupati dan Wabup Merangin Tak Perlu Mundur Jika Ingin Maju Pileg, Apa Sebabnya?

Bawaslu Provinsi Jambi mengatakan bahwa Kepala Daerah, PNS maupun Kepala Desa aktif yang akan maju Pileg 2024 harus menyerahkan SK Pemberhentian

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
istimewa
Bupati Merangin Mashuri dan wakilnya 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemkab Tebo Dapatkan DBH dari Tambang Batubara Sebesar Rp 21 Miliar Tahun 2022

Baca juga: Wajar Inara Rusli Disebut Serakah oleh Keluarga Virgoun, sampai Uang Royalti Lagu Juga Minta Dibagi

Baca juga: Petani Beralih ke Sawit, Luasan Lahan Perkebunan Karet di Batanghari Jambi Terus Berkurang

Baca juga: Jalur Satu Arah di Bangko Jambi Selalu Digenangi Air Ketika Hujan, Lastri: Akibat Saluran yang Buruk

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved