Pileg 2024
Bawaslu Jambi Sebut Bupati dan Wabup Merangin Tak Perlu Mundur Jika Ingin Maju Pileg, Apa Sebabnya?
Bawaslu Provinsi Jambi mengatakan bahwa Kepala Daerah, PNS maupun Kepala Desa aktif yang akan maju Pileg 2024 harus menyerahkan SK Pemberhentian
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemkab Tebo Dapatkan DBH dari Tambang Batubara Sebesar Rp 21 Miliar Tahun 2022
Baca juga: Wajar Inara Rusli Disebut Serakah oleh Keluarga Virgoun, sampai Uang Royalti Lagu Juga Minta Dibagi
Baca juga: Petani Beralih ke Sawit, Luasan Lahan Perkebunan Karet di Batanghari Jambi Terus Berkurang
Baca juga: Jalur Satu Arah di Bangko Jambi Selalu Digenangi Air Ketika Hujan, Lastri: Akibat Saluran yang Buruk
Berita Terkait
Baca Juga
Pemkab Tebo Dapatkan DBH dari Tambang Batubara Sebesar Rp 21 Miliar Tahun 2022 |
![]() |
---|
Wajar Inara Rusli Disebut Serakah oleh Keluarga Virgoun, sampai Uang Royalti Lagu Juga Minta Dibagi |
![]() |
---|
Elektabilitas Prabowo Subianto Tertinggi di Jambi, SAH: Berjuang Terus Mengambil Hati Rakyat |
![]() |
---|
Mahfud MD Bantah Peluncuran Satelit SATRIA 1 Berhubungan dengan Proyek BTS 4G Kominfo Johnny G Plate |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.