Sidang Dakwaan Lukas Enembe

BREAKING NEWS: Lukas Enembe Tak Pakai Alas Kaki Hadiri Sidang Dakwaan, Hanya Bawa Selembar Tisu

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tidak pakai alas kaki saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan kasus yang menjeratnya, Senin (19/6/2023).

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe hadir langsung dalam sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023) hari ini. 

TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tidak pakai alas kaki saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan kasus yang menjeratnya, Senin (19/6/2023).

Dia hanya membawa tisu pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Kader Partai Demokrat itu tampak memasuki ruang sidang sekira pukul 9.45 WIB.

Dalam sidang hari ini, Lukas Enembe hadir mengenakan kaus berkerah berwarna abu-abu serta bawahan celana bahan, hitam.

Saat memasuki Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Lukas Enembe tampak tanpa menggunakan alas kaki.

Kemudian, tak ada berkas apapun yang dibawanya.

Lukas Enembe hanya membawa selembar tisu di genggaman tangannya.

Sementara itu, sejumlah pendukung Lukas Enembe tampak hadir di ruang sidang.

Mereka mengikuti jalannya persidangan secara seksama.

Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan digelar, Senin (19/6/2023) hari ini.

Hal ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang melibatkan Lukas Enembe.

Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini bakal digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adapun sidang dengan Nomor Perkara 53/Pid.sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini, dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.

"Jenis perkara tindak pidana korupsi terdakwa Lukas Enembe. Agenda pembacaan dakwaan, (Digelar) Senin, 19 Juni 2023. (Pukul) 10:00:00," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin ini.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: LINK Download Lagu MP3 Nike Ardilla dan Indah Yastami Terbaik, Pakai MP3 Juice dan YTMP3 Gratis!

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Ngamuk, Hakim Ancam Ini

Baca juga: 11 Calhaj Muaro Jambi Kloter Nusantara Siap Diberangkatkan

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved