Jalani Sidang Perdana Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Ngamuk, Hakim Ancam Ini

Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe ngamuk di sidang dakwaan kasus korupsi dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. 

TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe ngamuk di sidang dakwaan kasus korupsi dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini, Senin (19/6/2023).

Dengan lantang, Lukas Enembe memotong pernyataan jaksa penuntut umum atau JPU yang tengah membacakan dakwaan untuk dirinya.

"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350, dengan rincian sebesar Rp10.413.929...," kata Jaksa Wawan Yunarwanto.

“Woi bohong, dari mana saya terima (Rp 45 miliar). Tidak benar, tipu-tipu ini. Dari mana saya terima?” kata Lukas Enembe memotong pernyataan jaksa.

Menanggapi perseteruan Jaksa dengan terdakwa Lukas, Majelis Hakim meminta perwakilan keluarga Gubernur Papua non aktif itu untuk mengondisikan Lukas.

"Sebentar. Maaf ada keluarga atau istri dari terdakwa. Tolong diberi pengertian," ucap Hakim.

Hakim juga mempertanyakan kepada keluarga terdakwa apakah Lukas Enembe sudah meminum obatnya dari dokter pada pagi hari ini.

“Menurut keterangan bapak Lukas, tadi tidak minum obat pak,” jawab pihak keluarga.

Baca juga: Profil dan Biodata Samuel Chukwueze, Penyerang Villarreal Incaran AC Milan di Musim Panas

Baca juga: Refleksi Ronny Talapessy Jadi Kuasa Hukum Richard Eliezer, Eks Ajudan Ferdy Sambo

Selanjutnya, hakim menyampaikan bahwa pihaknya telah beretikat baik mengabulkan permohonan terdakwa yang meminta mengikuti persidangan secara tatap muka atau offline.

Karena itu, hakim mengancam Lukas Enembe untuk kembali menyidangkan perkaranya dengan cara online jika tidak tertib.

"Apabila saudara dalam persidangan ini seperti ini (tidak tertib), mengjalani persidangan, maka kami cabut lagi sidang offline, dan akan mengajukan sidang secara online dengan segala risiko. Ingatkan dia,” ujar hakim.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua.

Mereka yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Ketiga proyek itu yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved