Sidang Dakwaan Lukas Enembe
Lukas Enembe Sebut KPK Jadi Pembunuh Seandainya Dia Mati: Rakyat Papua akan Marah dan Kecewa
Terdakwa kasus korupsi, Lukas Enembe yang merupakan Gubernur Papua nonaktif menyebutkan jika ia mati maka pembunuhnya adalah KPK
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa kasus korupsi, Lukas Enembe yang merupakan Gubernur Papua nonaktif menyebutkan jika ia mati maka pembunuhnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ucapan itu merupakan satu diantara beberapa poin keberatan pribadinya pada kasus yang sedang dihadapinya.
Dia menyampaikan hal itu melalui kuasa hukumnya, Pertus Bala Pattyona pada sidang pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
"Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK, dan saya sebagai kepala adat, akan menyebabkan rakyat Papua menjadi marah dan kecewa berat terhadap KPK penyebab kematian saya," kata Petrus mewakili terdakwa Lukas Enembe.
Dalam surat keberatannya itu, Lukas Enembe juga mengaku telah difitnah, dizolimi, dan dimiskinkan.
Hal itu disampaikan Lukas Enembe, sebab, terdakwa mengklaim tak pernah mencuri uang negara dan tidak pernah menerima suap.
Namun, menurut Lukas Enembe, KPK tetap saja menggiring opini publik seolah-olah dirinya penjahat besar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Lukas Enembe Tak Pakai Alas Kaki Hadiri Sidang Dakwaan, Hanya Bawa Selembar Tisu
Baca juga: BREAKING NEWS: Syahrul Yasin Limpo Akhirnya Datangi KPK dan Beri Klarifikasi 3.5 Jam
Sebagai informasi, dalam sidang pembacaan putusan, terdakwa Lukas Enembe didakwa telah menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Terdakwa sebenarnya juga dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lukas Enembe Mengamuk
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, yang merupakan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enem sempat mengamuk pada sidang pembacaan dakwaan, Senin (19/6/2023).
Momen itu terjadi saat Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.
Dalam dakwaan tersebut jaksa menyebutkan bahwa Lukas Enembe menerima hadiah hingga puluhan miliar rupiah.
Namun kader Partai Demokrat itu langsung menyela jaksa saat membacakan dakwaan tersebut.
"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350, dengan rincian sebesar Rp10.413.929...," kata Jaksa Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin ini.
Pembacaan Jaksa terhenti saat menyebutkan jumlah total gratifikasi yang diterima terdakwa Lukas Enembe.
Baca juga: Elektabilitas Prabowo Subianto Tertinggi di Jambi, SAH: Berjuang Terus Mengambil Hati Rakyat
Hal itu dikarenakan Gubernur Papua non aktif itu berteriak tak setuju dengan jumlah yang disebutkan Jaksa.
"Woi apa-apaan, dari mana (jumlah disebutkan, tidak benar," kata terdakwa Lukas Enembe.
"Tidak benar. Dari mana saya terima itu?" sambung Lukas Enembe.
Menanggapi perseteruan Jaksa dengan terdakwa Lukas, Majelis Hakim meminta perwakilan keluarga Gubernur Papua non aktif itu untuk mengondisikan Lukas.
"Sebentar. Maaf ada keluarga atau istri dari terdakwa. Tolong diberi pengertian," ucap Hakim.
"Sebentar, sebentar, saudara jangan ganggu jalannya persidangan. Nanti ada waktunya ini kan beri kesempatan ke JPU untuk membacakan dakwaannya. Nanti setelah itu baru saudara bisa, saudara harus tertib ya ikuti proses persidangan," lanjut Hakim.
Hakim mengatakan, ada waktunya bagi terdakwa Lukas Enembe untuk menyampaikan keberatannya dalam persidangan.
Sehingga, Lukas Enembe diminta Majelis Hakim untuk tidak mengganggu bacaan dakwaan Jaksa dalam persidangan.
"Nanti ada kesempatan untuk sudara mengungkapkan sesuatu, ada kesempatan, jangan diganggu JPU untuk membacakan dakwaannya , nanti setelah itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada saudara, apakah keberatan terhadap dakwaan ini. Beri kesempatan. Kita saling menghargai pak, tolong hargai kami untuk memimpin persidangan, jangan dipotong dulu, tenang dulu, tenang, nanti ada waktu saudara mengajukan keberatan dan pembelaan," tegas Hakim kepada Lukas.
"Keberatan saudara dicatat dalam persidangan, tolong hargai persidangn. Silakan dilanjutkan penuntut umum," ucapnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemkab Bungo Antisipasi Peningkatan Inflasi, Wabup Sebut Sudah Cukup Rendah
Baca juga: Bawaslu Jambi Sebut Bupati dan Wabup Merangin Tak Perlu Mundur Jika Ingin Maju Pileg, Apa Sebabnya?
Baca juga: BREAKING NEWS: Syahrul Yasin Limpo Akhirnya Datangi KPK dan Beri Klarifikasi 3.5 Jam
Baca juga: Mahfud MD Bantah Peluncuran Satelit SATRIA 1 Berhubungan dengan Proyek BTS 4G Kominfo Johnny G Plate
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.