Berita Tebo

Disbunak Tebo Akui Sudah Ingatkan PT TPIL yang Puluhan Tahun Beroperasi untuk Urus Izin HGU

Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tebo sebut telah mengingatkan PT Tebo Plasma Inti Lestari (TPIL) untuk urus Hak Guna Usaha (HGU).

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tebo, Rafiq 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tebo sebut telah mengingatkan PT Tebo Plasma Inti Lestari (TPIL) untuk urus Hak Guna Usaha (HGU).

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Tebo, Rafiq mengatakan pihaknya tidak melakukan pembiaran terhadap perusahaan perkebunan tersebut.

"Bukan pembiaran, kami dalam Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) selalu mengingatkan," kata Rafiq kepada Tribunjambi.com, Senin (19/6).

Ia mengakui bahwa proses penerbitan HGU PT TPIL belum ada berdasarkan PUP yang dilakukan oleh dinas perkebunan.

Ia menjelaskan bahwa konsep pembangunan kebun PT TPIL memakai pola kemitraan.

"Tanah berasal 100 persen dari masyarakat dalam wadah koperasi. Koperasi ini ada dua, Mitra Mandiri Lestari dengan usaha bersama. Nah sampai hari ini memang proses penerbitan HGU itu, terakhir PUP kami belum ada penerbitan HGU," katanya.

Ia menerangkan bahwa PT TPIL tersebut sudah beroperasi lebih kurang 10 sampai 12 tahun dengan izin lokasi 4.900 hektar.

Namun ia jelaskan bahwa tidak semua izin lokasi tersebut direalisasikan. Realisasi izin tersebut dapat diperoleh berdasarkan kemufakatan para pihak yang melakukan kerjasama.

"Nah hari ini berdasarkan informasi akhir dalam PUP kami lebih kurang 2.800 hektar yang sudah terbangun. Nah ini yang kami pikir itu tadi, segera diselesaikan HGU nya," katanya.

Rafiq menegaskan bahwa dirinya pun tak mengetahui apa yang menjadi kendala perusahaan tersebut hingga saat ini belum mendapatkan izin HGU.

"Sampai hari ini belum ada tindak lanjut. Nah ini juga sudah kami dorong," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa seharusnya perusahaan dapat melakukan operasi di lapangan begitu mendapatkan izin lengkap.

Di mana perusahaan harus mengurus izin prinsip kepada kepala daerah. Kemudian perusahaan juga harus mengurus izin lokasi.

"Inilah tugas pemerintah melalui badan pertanahan nasional. Karena memang secara pengukuran dan teknis yang paham BPN. Kemudian nanti ada kewajiban-kewajiban yang dibayarkan ke negara dan yang lainnya. Setelah izin lokasi terbit, maka wajib mengurus izin usaha perkebunan, izin usaha perkebunan izin operasional sebenarnya. Nah selanjutnya baru mereka melakukan action di lapangan," jelasnya.

Sementara itu, Kakanwil BPN Provinsi Jambi, Agustin Iterson Samosir mengkonfirmasi bahwa perusahaan tersebut belum miliki izin HGU.

"PT TPIL enggak ada di database kami, tapi saya engga tahu kalau mereka pakai PT apa. Yang jelas di database kami tidak ada," kata Agustin beberap waktu lalu.

Hingga berita ini ditayangkan, Tribun Jambi masih berupaya mengkonfirmasi PT TPIL.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJyVjg persen20swm--gAw?ceid=ID:id&oc=3

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved