Berita Jambi

Syarat PPDB SMP Negeri di Kota Jambi, Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Pindah Tugas Orang Tua

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Jambi akan dibuka 21-28 Juni 2023 besok.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Suci Rahayu PK
ist
PPDB Kota Jambi 2023 

d. Surat keterangan bisa baca tulis Al-Quran (bagi yang Muslim)

e. Kartu Identitas Anak (KIA) jika ada

f. Mengunggah atau mengupload Piagam Asli Tahfidz Qur'an atau kejuaraan Sains, seni, Olahraga dan lain-lain.

Baik di tingkat Kabupaten atau Kota, Provinsi, Nasional, dan atau Internasional.

Jalur ini memiliki kuota sebesar 10 persen.

4. Jalur Pindah Tugas Orang tua.

Untuk jalur ini kuotanya hanya 5 persen dari dari kapasitas sekolah.

Adapun syarat Daftar SMP di PPDB Kota Jambi 2023 Jalur Perpindahan Tugas orang adalah.

a. Surat Keterangan Lulus (SKL) Asli

b. Akte Kelahiran Asli

c. Kartu Identitas Anak (KIA) jika ada

d. Mengupload surat penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor atau perusahaan tempat orang tua atau wali bertugas.

e. Surat Penugasan tersebut diterbitkan sesudah 1 Juli 2022. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi).

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Profil Komisioner KPU Bungo 2023-2028, Sebagian Mantan Wartawan dan Mayoritas Alumni HMI

Baca juga: Prediksi Skor Malta vs Inggris di Kualifikasi Euro 2024 Malam Ini - 01.45 WIB

Baca juga: Jumat Curhat, Warga Desa Lopak Alai Muaro Jambi Keluhkan Pencurian Ternak ke Dansat Brimob

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved