Tawarkan PSK di Aplikasi Online, Muncikari di Desa Mentawak Diamankan Polres Merangin
Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pelaku seorang laki-laki berinsial AM (21),
Penulis: Solehan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pelaku seorang laki-laki berinsial AM (21), Rabu (14/6).
AM diamankan saat melakukan eksploitasi korbannya bernisial PP (19), untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di salah satu hotel di Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
Kasi Humas Polres Merangin Aiptu Ruly mengatakan, ungkap kasus ini berawal dari informasi ada seorang mucikari yang menawarkan perempuan sebagai PSK menggunakan aplikasi online.
"AM ini mucikari yang berperan mencari pelanggan atau pria hidung bilang," kata Aiptu Ruly, Kamis (15/6). Saat ini lanjut Aiptu Ruly, mucikari AM telah diamankan ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"AM sedang kami periksa lebih lanjut di Polres," tutupnya.
Kasi Humas Polres Merangin Aiptu Ruly mengatakan, untuk satu kali transaksi dengan pelanggan memiliki harga bervariasi.
"Sekali transaksi bervariasi Rp400 ribu hingga Rp700 ribu," kata Aiptu Ruly, Kamis (15/6).
Kasi Humas Polres Merangin Aiptu Ruly mengatakan, AM akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI no 21 tahun 2007 tentang TPPO.
"Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan, kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," kata Aiptu Ruly, Kamis (15/6).
Wajah Kopda Bazarsah Saat Divonis Mati usai Tembak 3 Polisi Disorot, Tangis Keluarga Korban Pecah |
![]() |
---|
Identitas 20 Anggota TNI Jadi Tersangka Atas Kasus Kematian Prada Lucky, Ada Pangkat Letda dan Sertu |
![]() |
---|
Polda Jambi bersama BMKG Resmi Membuka Operasi Modifikasi Cuaca untuk Pencegahan Karhutla |
![]() |
---|
PKKMB UNJA 2025: Ribuan Wajah Baru, Semangat Baru Menuju Generasi Unggul |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Jambi Gandeng Jasa Raharja Dirlantas Mantapkan Koordinasi Layanan Kecelakaan Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.