Belanda Akhirnya Resmi Akui Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 bukan 27 Desember 1949

Pemerintah Belanda akhirnya resmi mengakui kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada tanggal 17 Agustus 1945, bukan 27 Desember 1949.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Presiden Jokowi dan Mark Rutte. Pemerintah Belanda akhirnya resmi mengakui kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada tanggal 17 Agustus 1945, bukan 27 Desember 1949. 

Kesimpulan politik terpenting adalah bahwa tidak ada kekerasan insidental di pihak Belanda, seperti yang dikatakan selama beberapa dekade.

Para peneliti berbicara tentang kekerasan ekstrim dalam skala besar oleh angkatan bersenjata Belanda yang sengaja dikerahkan.

Politisi di Den Haag mengetahui hal ini, tetapi tidak bertindak.

Kejahatan itu hampir tidak dihukum. Perdana Menteri Rutte membuat permintaan maaf yang mendalam kepada Indonesia segera setelah penyelidikan dipublikasikan.

Namun, ada kekhawatiran di antara sejumlah pihak bahwa timbul kesan bahwa semua personel militer yang bertugas saat itu telah melakukan kejahatan perang.

Sekitar 5.000 veteran masih hidup. Menteri Pertahanan, Kajsa Ollongren mengatakan bahwa mereka sangat dihargai dan sebagian besar tidak dapat disalahkan.

Kabinet tidak mau berbicara tentang kejahatan perang, antara lain GroenLinks, D66, SP dan ChristenUnie.

Menurut Mark Rutte, kejahatan perang dalam konflik domestik baru bisa dibicarakan sejak 1949.

"Kami terus berselisih, saya khawatir," pungkasnya.

Juga tidak akan ada rehabilitasi kolektif untuk penolak hati nurani, meskipun Ollongren mengakui bahwa pada saat itu penolak hati nurani diperlakukan dengan keras.

Jeffry Pondaag, Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda, telah berdebat selama bertahun-tahun untuk pengakuan tanggal kemerdekaan Indonesia.

Bagi Pondaag, tidak berhenti sampai di situ dan pengakuan juga harus memiliki konsekuensi hukum.

“Artinya Belanda melakukan kejahatan perang pada masa perang kemerdekaan karena menyerang wilayah negara lain. Istilah Hindia Belanda juga harus dihilangkan dari semua buku. Uang 4,5 miliar Gulden yang dibayarkan Indonesia kepada Belanda harus dikembalikan. Dengan bunga, itu menjadi 24 miliar Gulden,” tuturnya mengutip ad.nl.

Secara hukum tidak akan ada yang berubah, kata juru bicara perdana menteri setelah debat.

Belanda tetap berkomitmen secara hukum sampai tahun 1949.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved