Negara Akui Utang ke Jusuf Hamka Rp800 M dan akan Pelajari Dokumennya, Bermula Sejak 1997-1998

Polemik seputar utang negara kepada Pengusaha Jusuf Hamka mulai menunjukkan titik terang. Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Editor: Fifi Suryani
Tribunnetwork
Menkopolhukam Mahfud MD kembali menjelaskan terkait hutang negara ke pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka. 

"Saya lihat dulu dokumennya. Saya masih harus kunker dulu ke luar daerah sampai akhir pekan, tapi minggu depan akan saya koordinasikan," terangnya.

Mahfud menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai kasus utang kepada Jusuf Hamka ini.

"Saya juga komunikasi ke Kemenkeu untuk ketahui posisinya dan pandangannya seperti apa. Karena ini tiba-tiba muncul. Maka saya tanya pandangannya. Saya mulai stafnya dulu. Nanti saya akan ketemu dengan Menteri Keuangan," tuturnya.

Sementara itu, Jusuf Hamka mengaku merasa lega setelah adanya pertemuan dengan Menko Polhukam.

Ia menyatakan, pertemuan antara dirinya dan Mahfud MD berlangsung baik.

Bahkan, bos jalan tol itu memuji sosok Mahfud MD yang dinilainya sebagai orang yang amanah.

"Hanya bisa Allahuakbar. Sangat bagus (pertemuannya), bukan hanya orang yang amanah, tapi juga ksatria," ungkapnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia disebut belum melunasi utang ke pihaknya sebesar Rp800 miliar.

Jusuf Hamka mengatakan, tagihan piutang tersebut menggunung menjadi Rp800 miliar sejak tahun 1998.

Utang tersebut, diketahui bukan berasal dari proyek infrastruktur yang dipegang CMNP, melainkan deposito kepunyaan Bank Yakin Makmur (Bank Yama), terhitung ketika krisis keuangan di Tanah Air.

"Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp800 miliar. Ini bukan proyek, ini kita punya deposito."

"Waktu itu ada bank dilikuiditas, pemerintah harus ganti semua. Pemerintah nggak memberikan jaminan," kata Jusuf Hamka.

Kronologi Jusuf Hamka Tagih Hutang ke Pemerintah

Jusuf Hamka atau yang kerap disapa Abah Alun ini, menjelaskan utang pemerintah ini bermula saat krisis keuangan tahun 1997-1998.

Diberitakan sebelumnya, keadaan perbankan saat itu mengalami kesulitan likuditas hingga mengalami kebangkrutan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved