Negara Akui Utang ke Jusuf Hamka Rp800 M dan akan Pelajari Dokumennya, Bermula Sejak 1997-1998

Polemik seputar utang negara kepada Pengusaha Jusuf Hamka mulai menunjukkan titik terang. Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Editor: Fifi Suryani
Tribunnetwork
Menkopolhukam Mahfud MD kembali menjelaskan terkait hutang negara ke pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka. 

TRIBUNJAMBI.COM - Polemik seputar utang negara kepada Pengusaha Jusuf Hamka mulai menunjukkan titik terang. Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengungkapkan negara telah mengakui utang sebesar Rp800 miliar kepada Jusuf Hamka.

Mahfud MD mengungkapkan itu seusai menggelar pertemuan dengan Bos dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), di kantor Kemenkopolhukam, Selasa (13/6/2023) sore.

Sebelumnya, Mahfud mengundang Jusuf Hamka terkait berita utang pemerintah sebesar Rp 800 miliar.

Mahfud telah diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangani permasalahan utang negara terhadap rakyat maupun swasta.

"Masih simpang siur beritanya, maka saya undang beliau ke sini. (karena) Saya resmi oleh presiden diminta menangani masalah utang negara terhadap pihak swasta dan masyarakat."

"Saya baru mendengar ini dan minta dokumen, data, dan sebagainya. Kemudian saya juga akan konfirmasi ke Kementerian Keuangan," kata Mahfud, dikutip

Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (14/6/2023).

Mahfud pun menerangkan latar belakang pemerintah memiliki utang kepada Jusuf Hamka.

"Sementara dari penjelasan dan dokumen yang saya miliki memang dari segi hukum ya negara punya utang. Karena terlepas kontroversi yang menyertai itu sudah putusan MA sudah inkrah sampai PK," jelas Mahfud.

Ia juga mengungkap, pergantian Menteri Keuangan menyebabkan kasus utang pada Jusuf Hamka ini macet.

"Sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi. Cuma ketika ganti menteri, itu tidak jalan," ungkap Mahfud.

"Dokumen lengkap saya pelajari. Negara mengakui waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro. Menteri Keuangannya dia. Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, lalu sampai sekarang macet," imbuhnya.

Mahfud pun menyinggung soal arahan Presiden Jokowi terkait utang negara.

"Arahan Presiden, kalau rakyat pengusaha, swasta punya utang kepada negara baru ditagih, tapi juga (Presiden) resmi menyatakan kalau negara punya utang kepada rakyat sama kewajibannya," tegasnya.

Oleh sebab itu, Mahfud menyebut, akan mempelajari dokumennya setelah melakukan kunjungan kerja (kunker).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved