Pemilik Akun TikTok Dilaporkan

DPRD Kota Jambi Sudah Bentuk Tim, Dewan Minta Keluarga Nenek Hapsah Tak Memviralkan Lagi

Berita Jambi - Anggota DPRD Kota Jambi lainnya, Abdullah Thaif mengatakan, jika pihak DPRD Kota Jambi pasti berpihak pada rakyat

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rahimin
tribunjambi/yon rinaldi
Rapat dengar pendapat terkait permasalahan Nenek Hafsah dengan pihak perusahaan, Minggu (11/6/2023) malam di DPRD Kota Jambi. 

Sementara itu, 90 persen karyawan berasal dari Kota Jambi dan hanya 10 persen dari luar Kota Jambi.

Pihaknya juga menyinggung akan membangun jalan dengan spesifikasi K300 dengan menggunakan dana CSR.

Sementara itu, banyak nya tudingan di sosial media bahwa PT RPSL tidak memiliki Izin di tepis oleh Tomi.

"Usaha PT RPSL memiliki izin lengkap," pungkasnya.

Jadi Sorotan

PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) yang beroperasi di yang beroperasi di Payo Selincah, Kota Jambi jadi perbincangan akhir-akhir ini.

PT RPSL disorot publik setelah mengabaikan protes siswi SMP Jambi, Syarifah Fadiyah Alkaff, di media sosial.

Fadiyah diketahui sempat dilaporkan ke polisi oleh Pemkot Jambi karena membela neneknya , Hafsah, untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan rumah dan sumur neneknya.

Dalam videonya Fadiyah menyebut rumah dan sumur neneknya rusak berat karena jalan di lingkungan tempat tinggal sang nenek dilintasi truk-truk melebihi kapasitas yang keluar-masuk pabrik PT RPSL.

Berdasarkan hitungan Syarifah, seharusnya perusahaan membayar ganti rugi hingga Rp 1,3 miliar. Namun permintaan itu, diabaikan PT RPSL.

Pemkot Jambi Siap Fasilitasi

Setelah dilakukan pencabutan laporan terhadap SFA, Pemkot Jambi memfasilitasi permasalahan antara PT Rimba Palma Sejahtera Lestasi (PT RPSL) dengan keluarga nenek Hafsah.

Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, Gempa Awaljon mengatakan kasus ini sudah menarik perhatian nasional.

Dia menyebut, pihak perusahaan tidak membatasi nilai ganti rugi, sepanjang rasional.

"Perusahaan akan memberikan kompensasi, tapi kalau dianggap tidak rasional yang mendasar, tidak akan dikabulkan," jelas Gempa, Rabu (7/6/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved