Fakta Lapangan di Balik Viralnya Siswi SMP Kota Jambi dan Rumah Nenek Hafsah yang Rusak

Persoalan rumah Nenek Hapsah yang rusak akibat aktivitas sebuah perusahaan di Kota Jambi, memasuki babak baru

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/Yon Rinaldi
SFA, siswi SMP di Kota Jambi yang viral di TikTok 

Selain rumah Nenek Hafsah, ternyata ada 10 rumah lagi yang belum diganti kerusakannya.

Namun, kerusakan itu bukan akibat kendaraan bertonase besar, melainkan dampak dari mesin PLTG yang dimiliki PLN.

Zainal Arifin, Ketua RT 24, Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, membenarkan masih ada warganya yang mengalami kerusakan di sekitar rumah Nenek Hafsah.

"Ada sekitar sepuluh rumah yang masih perlu perhatian," katanya.
Zainal mengatakan sebenarnya ada banyak rumah yang terdampak PLTG ini, namun sebagian sudah dibebaskan.

Untuk rumah yang berjarak 100 meter dari pondasi PLTG, sudah dibebaskan. Tapi ada beberapa yang menolak dibebaskan.

"Nah, warga yang 10 ini jaraknya lebih dari 100 meter dan memang mengalami kerusakan," katanya Zainal.

Zainal menceritakan sebenarnya PLN sudah menawarkan perbaikan. Namun, warga meminta untuk pembebasan atau perbaikan dari pondasi.

"Untuk pembebasan PLN sudah tidak ada lagi karena PLTG sudah tidak beroperasi lagi," pungkasnya.

Jawaban Perusahaan

Perwakilan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL), Tomi, mengatakan sejak 2022 sudah ada mediasi, namun pihak nenek Hafsah meminta ganti rugi Rp1,3 miliar.

"Kami pada prinsipnya siap beli lahan tersebut, tapi dengan harga wajar, harga pasar yang wajar," ujarnya Minggu (11/6) malam.

Tomi mengatakan PT RPSL merupakan investasi asing (PMA) yang telah berpartisipasi bagi lingkungan perusahaan. 45 persen tenaga kerja berasal dari RT sekitar perusahaan.

Sementara 90 persen karyawan berasal dari Kota Jambi dan hanya 10 persen dari luar Kota Jambi.

Pihaknya juga menyinggung akan membangun jalan dengan spesifikasi K300 dengan menggunakan dana CSR.

Soal tudingan di sosial media bahwa PT RPSL tidak memiliki izin, ditepis Tomi. "Usaha PT RPSL memiliki izin lengkap," pungkasnya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved