Pileg 2024

KPU Tanjabtim Sebut Hanya 1,8 Persen Bacaleg yang Memenuhi Syarat

KPU Tanjabtim telah menyelesaikan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim.

Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Anas Alhakim
Komisi Pemilihan Umum Tanjabtim. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabtim telah menyelesaikan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen bakal calon anggota DPRD Tanjabtim melalui Sistem Informasi Bakal Calon (SILON).

Sampai dengan tanggal 8 Juni 2023, dokumen persyaratan, bakal calon legislatif untuk DPRD Tanjab Timur untuk pemilu 2024, yang akan berakhir pada 23 Juni 2023. Tim verifikator KPU Tanjabtim sudah melakukan 100 persen.

Hal tersebut di sampaikan Ketua Devisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tanjabtimur Nurdin Manessa, ia menyatakan hingga saat ini, tim verifikator sudah melakukan 100 persen, artinya dari 448 bacalon sudah diverifikasi oleh pihak KPU Tanjabtim.

"Namun sebanyak 448 balon itu, baru 1,8 persen yang sudah memenuhi syarat-syarat untuk mencalon kan sebagai dewan perwakilan rakyat, dan sisanya 98 persen masih belum memenuhi syarat (BMS)," ujarnya, Sabtu (10/06).

Menurut Nurdin Manessa, ada beberapa bacalon yang masih belum memenuhi syarat, diantaranya. Ditemukan beberapa hal, seperti KTP tidak identik dengan data nama calon, yaitu kekurangan pada huruf serta beda nama.

Dan yang kedua seperti ijazah, saat ini pihaknya telah melakukan verifikasi atau klarifikasi kepada instansi atau institusi, dimana caleg tersebut menamatkan kuliah atau pendidikannya.

"Ijazahnya, kita temukan rata-rata ada yang tidak legalisir, sementara di persyaratan pencalonan untuk bacaleg itu, ijazah harus legalisir atau stempel basah," jelas Nurdin.

Lanjutnya, rata-rata para bacaleg ditemukan surat keterangannya yang tidak memenuhi syarat, seperti surat keterangan dari pengadilan, kesehatan dan surat keterangan narkotika.

"Maka kita berikan kesempatan kepada balon setelah berakhirnya vermin tanggal 23 Juni 2023, nanti akan ada ruang atau kesempatan untuk perbaikan dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023, yaitu masa perbaikan dokumen balon, kemudian akan dilakukan vermin perbaikan," pungkasnya.

Baca juga: Cegah Nama Ganda, KPU Tanjabtim Diminta Transparan Verifikasi Bacaleg

Baca juga: Ketua KPU Tebo Tanggapi Soal Ramai Spanduk Bacaleg

Baca juga: Ketua KPU Sebut Belasan Ribu Potensi Pemilih Pemula di Tebo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved