Pileg 2024
KPU Tanjabtim Sebut Hanya 1,8 Persen Bacaleg yang Memenuhi Syarat
KPU Tanjabtim telah menyelesaikan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim.
Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabtim telah menyelesaikan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen bakal calon anggota DPRD Tanjabtim melalui Sistem Informasi Bakal Calon (SILON).
Sampai dengan tanggal 8 Juni 2023, dokumen persyaratan, bakal calon legislatif untuk DPRD Tanjab Timur untuk pemilu 2024, yang akan berakhir pada 23 Juni 2023. Tim verifikator KPU Tanjabtim sudah melakukan 100 persen.
Hal tersebut di sampaikan Ketua Devisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tanjabtimur Nurdin Manessa, ia menyatakan hingga saat ini, tim verifikator sudah melakukan 100 persen, artinya dari 448 bacalon sudah diverifikasi oleh pihak KPU Tanjabtim.
"Namun sebanyak 448 balon itu, baru 1,8 persen yang sudah memenuhi syarat-syarat untuk mencalon kan sebagai dewan perwakilan rakyat, dan sisanya 98 persen masih belum memenuhi syarat (BMS)," ujarnya, Sabtu (10/06).
Menurut Nurdin Manessa, ada beberapa bacalon yang masih belum memenuhi syarat, diantaranya. Ditemukan beberapa hal, seperti KTP tidak identik dengan data nama calon, yaitu kekurangan pada huruf serta beda nama.
Dan yang kedua seperti ijazah, saat ini pihaknya telah melakukan verifikasi atau klarifikasi kepada instansi atau institusi, dimana caleg tersebut menamatkan kuliah atau pendidikannya.
"Ijazahnya, kita temukan rata-rata ada yang tidak legalisir, sementara di persyaratan pencalonan untuk bacaleg itu, ijazah harus legalisir atau stempel basah," jelas Nurdin.
Lanjutnya, rata-rata para bacaleg ditemukan surat keterangannya yang tidak memenuhi syarat, seperti surat keterangan dari pengadilan, kesehatan dan surat keterangan narkotika.
"Maka kita berikan kesempatan kepada balon setelah berakhirnya vermin tanggal 23 Juni 2023, nanti akan ada ruang atau kesempatan untuk perbaikan dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023, yaitu masa perbaikan dokumen balon, kemudian akan dilakukan vermin perbaikan," pungkasnya.
Baca juga: Cegah Nama Ganda, KPU Tanjabtim Diminta Transparan Verifikasi Bacaleg
Baca juga: Ketua KPU Tebo Tanggapi Soal Ramai Spanduk Bacaleg
Baca juga: Ketua KPU Sebut Belasan Ribu Potensi Pemilih Pemula di Tebo
PPP Tak Lolos DPR RI, Bisakah Diselamatkan? |
![]() |
---|
Gagal Pileg 2024 di Nasional dan Jambi, Begini Masa Depan PSI |
![]() |
---|
Klaim Suara PPP Hilang 200 Ribu, Sandiaga Uno Harap Gugatan Bisa Kembalikan dan PPP Lolos ke Senayan |
![]() |
---|
Hasto Ingatkan Golkar Soal Keyakinan Jadi Ketua DPR RI: Harus Belajar dari 2014, Jangan Pancing PDIP |
![]() |
---|
17 Juta Suara Hilang pada Pileg 2024, Imbas dari Parlimentary Threshold |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.