Sang Cucu Senyum, Nasib Keluarga Nenek Hafsah Pascaperdamaian SFA dan Pemkot Jambi

SFA menceritakan kadar emosionalnya sudah terkontrol pascapencabutan laporan kasus video unggahan di TikTok oleh Pemerintah Kota Jambi.

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi
SFA, siswi SMP Jambi yang sempat dilaporkan Pemkot Jambi atas dugaan pencemaran nama baik. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Senyum SFA merekah saat berada di rumahnya, kawasan Jambi Timur, Kota Jambi, Rabu (7/6) pagi.

Kondisi siswi SMP itu jauh berbeda sehari sebelumnya, sangat tegang dan emosional saat menjalani restorative justice di Mapolda Jambi.

SFA menceritakan kadar emosionalnya sudah terkontrol pascapencabutan laporan kasus video unggahan di TikTok oleh Pemerintah Kota Jambi.

"Alhamdulillah sudah mulai reda dan terkontrol berkat support teman-teman semua," ujarnya.

"Terima kasih juga buat teman-teman media yang telah mengawal kasus ini sampai selesai," tambah SFA.

Dia bercerita banyak pelajaran yang diperoleh selama kasus kemarin. Mulai mengatur emosi, hingga perkataan sehingga tidak menyakiti orang lain.

"Banyak ya, yang bisa saya pelajari. Yang terpenting itu jangan sampai menyingung perasaan orang lain," katanya.

Ke depan, dia akan tetap kritis dan memperjuangkan hak neneknya agar bisa dipenuhi pihak terkait.

"Namun dengan cara yang lebih baik dan tidak menyingung perasaan orang lain," tuturnya.

Pemkot siap fasilitasi

Pascapencabutan laporan terhadap SFA, Pemerintah Kota Jambi akan memfasilitasi permasalahan antara PT Rimba Palma Sejahtera Lestasi (PT RPSL) dan keluarga nenek Hapsah, nenek dari SFA.

Proses mediasi rencananya dilakukan secara live oleh Pemkot Jambi.

Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, Gempa Awaljon, mengatakan kasus tersebut sudah menarik perhatian publik nasional. Maka dari itu, seluruh masyarakat, baik di Kota Jambi maupun nasional, dapat melihat langsung proses mediasi terjadi.

"Sehingga masyarakat dari situ bisa memberikan penilaian apa upaya maksimal yang telah dilakukan oleh Pemkot Jambi kita komitmen," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

"Dari perusahaan tidak membatasi nilai ganti rugi. Sepanjang itu rasional, perusahaan akan memberikan kompensasi. Tapi kalau itu tidak dianggap rasional yang mendasar, tentunya tidak akan dikabulkan," jelas Gempa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved