Sang Cucu Senyum, Nasib Keluarga Nenek Hafsah Pascaperdamaian SFA dan Pemkot Jambi

SFA menceritakan kadar emosionalnya sudah terkontrol pascapencabutan laporan kasus video unggahan di TikTok oleh Pemerintah Kota Jambi.

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi
SFA, siswi SMP Jambi yang sempat dilaporkan Pemkot Jambi atas dugaan pencemaran nama baik. 

"Hampir setiap waktu lewat," kata Fadiyah, saat ditemui di rumahnya, Rabu.

Dari penjelasan sejumlah warga sekitar, pelet kayu itu dibawa dari area bekas pembangkit listik tenaga uap (PLTU) yang sudah berhenti beroperasi sejak 2020.

Warga juga menyebut pernah ada truk hampir terguling ke arah rumah Hafsah karena kontur tanah yang lebih rendah dari jalan.

KPAI Apresiasi

Langkah Pemerintah Kota Jambi mencabut laporan polisi terhadap SFA mendapat apresiasi Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster Anak Korban Cybercrime, Kawiyan
Kawiyan mengatakan memang seharusnya begitu dan Pemkot Jambi tidak harus malu.

"Dalam Undang-Undang Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dimungkinkan anak yang bermasalah dengan hukum ditempuh jalur keadilan restorative justice," ungkapnya, Selasa (6/5).

Menurutnya, menyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

"Juga dimungkinkan pula dilakukan diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Pasal 1, UU Sistem Peradilan Anak)," tuturnya.

Ke depan, komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah/kota dengan pihak sekolah serta orangtua dalam melakukan pembinaan anak/siswa sekolah harus ditingkatkan.
"Sesuai dengan Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Perlindungan Anak, negara, pemerintah daerah, harus menjamin perlindungan, pemeliharaan dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orangtua, wali atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak," imbuhnya.

Baginya, negara, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.

"Meski laporan sudah dicabut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jambi harus memberikan pendampingan psikososial atau pemberian perlindungan terhadap anak tersebut," tandas Kawiyan.

Ke depan, sambung Kawiyan, Pemerintah Kota Jambi, sekolah dan orangtua harus meningkatkan kesadarannya akan pentingnya perlindungan dan pembinaan terhadap anak-anak. (cay/tribun network/kompas.com)

Baca juga: Oh Jelas Tidak, di Balik Fakta Laporan Polisi Video TikTok Siswi SMP Kota Jambi

Baca juga: Winda Dinyatakan Sehat, Kasus Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Jambi Diserahkan ke Kejari Merangin

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved