Denny Indrayana dan Cuitannya

Respon Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi Gegara Diduga Bocorkan Rahasia Negara Soal Putusan MK

Mantan Wamenkumham, Deny Indrayana menanggapi soal pelaporannya ke polisi terkait dugaan pembocoran rahasia negara.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Kolase Tribun Jambi
Mantan Wamenkumham, Deny Indrayana menanggapi soal pelaporannya ke polisi terkait dugaan pembocoran rahasia negara. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Wamenkumham, Deny Indrayana menanggapi soal pelaporannya ke polisi terkait dugaan pembocoran rahasia negara.

Rahasia negara yang diduga dibocorkan itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu.

Dalam putusan yang dibocorkan itu, Denny menyebutkan bahwa MK akan memutuskan pemilihan dengan sistem proporsional tertutup.

Terkait hal itu, Denny Indrayana menyebutkan bahwa tidak semua persoalan dengan mudahnya dibawa ke ranah pidana.

"Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana," kata Denny melalui keterangan pers tertulis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (4/6/2023).

Diketahui, Denny dilaporkan ke polisi buntut dari dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem Pemilihan Umum (Pemilu).

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu memberikan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan MK terkait sistem Pemilu Legistlatif menggunakan proporsional tertutup.

Baca juga: 6 Fakta Cuitan SBY Tanggapi Denny Indraya Soal Putusan MK Tentang Sistem Pemilu dan PK Moeldoko

Baca juga: KKB Papua Ancam Tembak Pilot Susi Air, Laurenzus Minta Egianus Kogoya Utamakan Hak Hidup

Hal tersebutlah yang kemudian membuat Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Denny pun menyampaikan, setiap orang memiliki hak untuk melaporkan ke polisi, tetapi hal itu juga harus digunakan secara tepat dan bijak.

"Terlebih pembicaraan terkait topik politik di waktu menjelang kontestasi
Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik, yaitu ketika instrumen hukum disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi," ungkapnya.

Dikatakan Denny, informasi yang ia sampaikan ke media sosial sebelumnya adalah upaya darinya untuk mengontrol keputusan dari MK sebelum keputusan sistem Pemilu nanti dibacakan.

"Informasi yang saya sampaikan kepada publik melalui akun social media adalah upaya saya mengontrol putusan Mahkamah Konstitusi, sebelum dibacakan," katanya.

Lantaran, menurutnya, keputusan dari MK bersifat final and banding, di mana putusan yang sudah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan, bahkan tidak ada lagi ruang koreksi.

"Karena putusan MK itu bersifat final and binding, tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum," ucap Denny.

"Putusan yang telah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang koreksi," imbuhnya.

Baca juga: Hasil Survei Denny JA: Prabowo Unggul di Jabar dan Sumut, Ganjar Menang di Jateng hingga Jatim

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved