Denny Indrayana dan Cuitannya

Denny Indrayana Klaim Informasi Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Kredibel, Tapi Bukan dari MK

Denny Indrayana klaim informasi tentang sistem Pemilu proporsional tertutup yang didapatkannya itu sangat kredibel.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Medan
Denny Indrayana klaim informasi tentang sistem Pemilu proporsional tertutup yang didapatkannya itu sangat kredibel. 

TRIBUNJAMBI.COM - Denny Indrayana klaim informasi tentang sistem Pemilu proporsional tertutup yang didapatkannya itu sangat kredibel.

Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM yakin dengan sumber informasinya terkait putusan Mahkamah Konsitusi (MK) soal sistem Pemilu tersebut.

Namun Denny  menegaskan bahwa informasi didapatkannya bukan dari lingkungan MK.

sehingga Denny Indrayana merasa perlu untuk melanjutkan informasi tersebut kepada publik.

Dia menjelaskan hal itu dilakukannya tidak hanya berfungsi sebagai pengawasan publik.

Namun agar MK berhati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting tersebut.

Baca juga: Politisi Demokrat Ini Sebut Mahfud MD Jadi Corong Rezim Otoriter Gegara Minta Polisi Periksa Denny

Baca juga: Anies Baswedan Kumpul Bersama Partai Koalisi Persubahan, Ini yang akan Dibahas Siang Ini

"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang snagat penting dan strategis tersebut," kata Denny, dalam keterangan pers tertulis, Senin (30/5/2023) pagi.

"Ingat, putusan MK bersifat langsung dan mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah," kata Denny.

Sementara itu, meski ia sangat yakin dengan informasinya itu, Denny tetap berharap putusan MK tidak mengembalikan sistem Pemilu proporsional tertutup.

"Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup," ucapnya.

Denny mengajak publik untuk mendorong agar putusan MK berubah.

Sebab, menurutnya, soal pilihan sistem Pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy).

"Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem Pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan Pemilu, karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi," katanya.

Baca juga: Diduga Bocorkan Rahasia Negara, Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana Soal Hasil Putusan MK

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved