Berita Batanghari
Cegah Stunting Dinas PPKBP3A Batanghari Imbau Calon Pengantin Lakukan Tes Kesehatan
Berita Jambi - Pemberian sosialisasi dan pendampingan kepada calon pengantin ini salah satunya bertujuan untuk menghindari lahirnya bayi stunting
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Batanghari saat ini bekerjasama dengan Kementerian Agama untuk memberikan sosialisasi kepada para calon pengantin.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas PPKBP3A Kabupaten Batanghari, Muhammad Khadafi.
"Untuk pasangan pengantin kami bekerja sama dengan Kementerian Agama melalui kuaket mereka yang ada setiap kecamatan dan mensosialisasikan kepada calon pengantin sebelum melaksanakan pernikahan mereka harus diberikan bimbingan khusus," ujar Kepala Dinas PPKBP3A Kabupaten Batanghari, Muhammad Khadafi.
Khadafi mengatakan, pemberian sosialisasi dan pendampingan kepada calon pengantin ini salah satunya bertujuan untuk menghindari lahirnya bayi stunting.
"Diberikan pelatihan agar tidak melahirkan anak stunting," ujarnya.
Ia mengatakan, usia ideal pernikahan bagi perempuan yakni 21 tahun dan laki-laki 25 tahun.
Meski saat ini kata Khadafi, angka pernikahan dini di Kabupaten Batanghari cenderung turun.
Ia menghimbau kepada calon pengantin untuk terlebih dahulu melakukan tes kesehatan sebelum menikah serta mendownload aplikasi Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil).
"Disetiap pasangan pengantin didaftarkan nanti kelihatan dan akan mendapatkan pendampingan dari dinas terkait baik itu dari Kemenag atau Dinas Kesehatan," jelasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bahas Masalah Percepatan Penurunan Stunting, BKKBN Jambi Gelar Rapat Koordinasi
Baca juga: Pemerintah Kota Jambi Fokus Penanganan Stunting
Baca juga: TPPS Merangin Gelar Rembuk 2023, Wabup Nilwan: Stunting Sebabkan Perkembangan Otak Kurang Maksimal
Ingat Guru Pramuka di Batang Hari Jambi Cabuli 9 Siswi SMP? Kini Divonis 18 Tahun dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Eks Guru Pramuka di Batanghari Divonis 18 Tahun karena Pelecehan Seksual 9 Anak |
![]() |
---|
Warga Sekitar Lapas Muara Bulian Gembira, Bisa Dapat Beras Harga Murah |
![]() |
---|
Identitas Anggota DPRD Batang Hari yang Digerebek Bareng Wanita, Diakui sebagai Stafnya |
![]() |
---|
556 Surat Tilang Dikeluarkan Dalam Operasi Patuh Siginjai 2025 Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.