Rebutan Sumur Migas dan Tapal Batas Tanjabbar-Tanjabtim, Akhirnya Ada Empat Poin Kesepakatan

Ada empat poin kesepakatan hasil mediasi kedua belah pihak bersama Pemprov Jambi yang difasilitasi Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
kontan
Ilustrasi kilang minyak 

"Dari pembicaraan dan upaya upaya politik yang terus dilakukan dengan Kemendagri, pemprov dan Tanjabtim, alhamdulillah banyak sekali progres yang dicapai, di antaranya soal kesepakatan tapal batas dan soal kesepakatan pembagian sumur migas yang selama ini menjadi polemik," jelasnya, Kamis (1/06)

"Bahwa hal-hal yang selama ini terus menjadi pembicaraan terkait kekeliruan bupati menandatangani kesepakatan pembagian sumur telah tuntas. Berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat oleh semua pihak baik Kemendagri, pemprov dan Tanjabtim hal hal tersebut telah dicabut. Maka DBH (Dana Bagi Hasil) terkait sumur Migas tersebut tetap menjadi pemasukan pembiayaan untuk pembangunan Tanjabbar," tambahnya.

Jahfar mengingatkan Bupati Tanjabbar dan jajaran untuk memperkuat data administratif yang diperlukan. Selain itu juga terus melakukan komunikasi yang baik dengan pihak pihak terkait agar persoalan tapal batas ini benar benar selesai.

Jahfar meminta Kemendagri dan Gubernur Jambi untuk bertindak objektif dalam mengusulkan dan menetapkan Permendagri terkait peta tapal batas. Bahwa aspek pembentukan kabupaten di awal, hingga soal administrasi kependudukan serta aspek historis dan existing di lapangan harus menjadi perhatian serius.

"Dari aspek-aspek yang disebut kan, saya optimistis bahwa wilayah Tanjabbar dengan segala potensi yang ada tetap utuh dan terjaga," lanjutnya

"Kami meminta doa dan dukungan dari seluruh tokoh dan masyarakat Tanjabbar agar kami bisa bekerja dengan sebaik baiknya dan membawa hasil yang sebaik-baiknya," tuturnya. (cde/caw)

Baca juga: Nilainya Hampir Rp100 Miliar, Nilai Aset di Kasus Pencucian Uang Rafael Alun

Baca juga: Pemain Sabu-sabu di Paalmerah Ditangkap, Barang Bukti Ditemukan di Samping Rumah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved