Rebutan Sumur Migas dan Tapal Batas Tanjabbar-Tanjabtim, Akhirnya Ada Empat Poin Kesepakatan
Ada empat poin kesepakatan hasil mediasi kedua belah pihak bersama Pemprov Jambi yang difasilitasi Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
KUALATUNGKAL, TRIBUN - Polemik tapal batas dan pembagian sumur migas (minyak dan gas) antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menemui titik terang.
Ada empat poin kesepakatan hasil mediasi kedua belah pihak bersama Pemprov Jambi yang difasilitasi Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.
Rapat di ruang rapat lantai III Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, sempat berjalan alot, Rabu (31/5). Rapat itu akhirnya menghasilkan empat poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan Nomor: 01/BAD I/V/2023
Rapat dihadiri Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Gubernur Jambi, Bupati Tanjab Barat dan Bupati Tanjab Timur.
Berikut isi empat poin kesepakatan tersebut.
Kesatu. Gubernur Jambi, Bupati Tanjab Barat dan Bupati Tanjab Timur sepakat untuk membatalkan Berita Acara Kesepakatan Nomor 01/BAD I/JAMBI/V/2021 tanggal 19 Mei 2021 yang ditandatangani Bupati Tanjab Barat, Bupati Tanjab Timur, Pj Gubernur Jambi dan Inspektur IV Kemendagri selaku Koordinator Tim Percepatan Penegasan Batas Daerah Sumatra Barat dan Jambi.
Kedua. Gubernur Jambi, Bupati Tanjab Barat dan Bupati Tanjab Timur, sepakat menunda pembahasan batas antar kedua daerah sampai dengan pelaksanaan Pemilu 2024. Penyelesaian batas akan dilaksanakan secara musyawarah kedua bupati yang difasilitasi Gubernur Jambi selambat-lambatnya 2024,
Ketiga. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi 2023-2043 tetap dilanjutkan pengesahannya dan akan dilakukan perubahan setelah ada ketetapan garis batas dari hasil kesepakatan kedua belah pihak dan/atau diusulkan oleh Gubernur Jambi dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Keempat. Para pihak sepakat mendukung rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN untuk melanjutkan proses pembahasan Perda RTRW Kabupaten Tanjung Jabung Barat sesuai dengan RTRW Provinsi Jambi. Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surat tersebut ditandantangani oleh para pihak yang hadir, yaitu Gubernur Jambi Al Haris, Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat, Bupati Tanjab Timur Romi Hariyanto dan Plt Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri Wardani.
Terkait beredarnya salinan surat tersebut, dibenarkan Kabag Hukum Tanjabbar, Agus Sumantri. Menurutnya, surat yang beredar itu benar adanya. Kesepakatan tersebut dikatakannya dihadiri para pihak.
"Ya, betul itu. Dihadiri gubernur, para bupati dan dirjen," jelasnya.
Agus menyebutkan proses penandatanganan berjalan alot dan cukup lama. "Memang ada beberapa hak yang dibahas sangat alot," tutupnya.
Minta Objektif
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjabbar, Ahmad Jahfar, yang turut hadir dalam rapat, mengajak seluruh masyarakat selalu bersyukur kepada Allah dan berharap masyarakat terus bersatu bahu-membahu ikut serta bekerja mempertahankan wilayah Kabupaten Tanjabbar. Wilayah itu merupakan yang di dalamnya terkandung kekayaan alam yang dibutuhkan untuk membangun daerah.
Tujuh Rumah Diratakan dengan Tanah agar Api Ledakan Sumur Minyak Blora tak Meluas |
![]() |
---|
8.328 Sumur Minyak di Jambi Diusulkan untuk Dilegalkan, Paling Banyak di Batang Hari |
![]() |
---|
Batang Hari Jambi Tuntaskan Tapal Batas Dua Desa, Total 110 Desa Masih Menunggu |
![]() |
---|
Potensi Penghasilan Sumur Minyak Rp2 Juta per Hari, Di Jambi ada 5.600 Sumur Minyak |
![]() |
---|
5 Sumur Minyak Ilegal di Muaro Jambi Diusulkan Jadi Wilayah Pertambangan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.