Rebutan Sumur Migas dan Tapal Batas Tanjabbar-Tanjabtim, Akhirnya Ada Empat Poin Kesepakatan

Ada empat poin kesepakatan hasil mediasi kedua belah pihak bersama Pemprov Jambi yang difasilitasi Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
kontan
Ilustrasi kilang minyak 

KUALATUNGKAL, TRIBUN - Polemik tapal batas dan pembagian sumur migas (minyak dan gas) antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menemui titik terang.

Ada empat poin kesepakatan hasil mediasi kedua belah pihak bersama Pemprov Jambi yang difasilitasi Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.

Rapat di ruang rapat lantai III Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, sempat berjalan alot, Rabu (31/5). Rapat itu akhirnya menghasilkan empat poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan Nomor: 01/BAD I/V/2023

Rapat dihadiri Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Gubernur Jambi, Bupati Tanjab Barat dan Bupati Tanjab Timur.

Berikut isi empat poin kesepakatan tersebut.

Kesatu. Gubernur Jambi, Bupati Tanjab Barat dan Bupati Tanjab Timur sepakat untuk membatalkan Berita Acara Kesepakatan Nomor 01/BAD I/JAMBI/V/2021 tanggal 19 Mei 2021 yang ditandatangani Bupati Tanjab Barat, Bupati Tanjab Timur, Pj Gubernur Jambi dan Inspektur IV Kemendagri selaku Koordinator Tim Percepatan Penegasan Batas Daerah Sumatra Barat dan Jambi.

Kedua. Gubernur Jambi, Bupati Tanjab Barat dan Bupati Tanjab Timur, sepakat menunda pembahasan batas antar kedua daerah sampai dengan pelaksanaan Pemilu 2024. Penyelesaian batas akan dilaksanakan secara musyawarah kedua bupati yang difasilitasi Gubernur Jambi selambat-lambatnya 2024,

Ketiga. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi 2023-2043 tetap dilanjutkan pengesahannya dan akan dilakukan perubahan setelah ada ketetapan garis batas dari hasil kesepakatan kedua belah pihak dan/atau diusulkan oleh Gubernur Jambi dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Keempat. Para pihak sepakat mendukung rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN untuk melanjutkan proses pembahasan Perda RTRW Kabupaten Tanjung Jabung Barat sesuai dengan RTRW Provinsi Jambi. Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Surat tersebut ditandantangani oleh para pihak yang hadir, yaitu Gubernur Jambi Al Haris, Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat, Bupati Tanjab Timur Romi Hariyanto dan Plt Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri Wardani.

Terkait beredarnya salinan surat tersebut, dibenarkan Kabag Hukum Tanjabbar, Agus Sumantri. Menurutnya, surat yang beredar itu benar adanya. Kesepakatan tersebut dikatakannya dihadiri para pihak.

"Ya, betul itu. Dihadiri gubernur, para bupati dan dirjen," jelasnya.

Agus menyebutkan proses penandatanganan berjalan alot dan cukup lama. "Memang ada beberapa hak yang dibahas sangat alot," tutupnya.

Minta Objektif

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjabbar, Ahmad Jahfar, yang turut hadir dalam rapat, mengajak seluruh masyarakat selalu bersyukur kepada Allah dan berharap masyarakat terus bersatu bahu-membahu ikut serta bekerja mempertahankan wilayah Kabupaten Tanjabbar. Wilayah itu merupakan yang di dalamnya terkandung kekayaan alam yang dibutuhkan untuk membangun daerah.

"Dari pembicaraan dan upaya upaya politik yang terus dilakukan dengan Kemendagri, pemprov dan Tanjabtim, alhamdulillah banyak sekali progres yang dicapai, di antaranya soal kesepakatan tapal batas dan soal kesepakatan pembagian sumur migas yang selama ini menjadi polemik," jelasnya, Kamis (1/06)

"Bahwa hal-hal yang selama ini terus menjadi pembicaraan terkait kekeliruan bupati menandatangani kesepakatan pembagian sumur telah tuntas. Berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat oleh semua pihak baik Kemendagri, pemprov dan Tanjabtim hal hal tersebut telah dicabut. Maka DBH (Dana Bagi Hasil) terkait sumur Migas tersebut tetap menjadi pemasukan pembiayaan untuk pembangunan Tanjabbar," tambahnya.

Jahfar mengingatkan Bupati Tanjabbar dan jajaran untuk memperkuat data administratif yang diperlukan. Selain itu juga terus melakukan komunikasi yang baik dengan pihak pihak terkait agar persoalan tapal batas ini benar benar selesai.

Jahfar meminta Kemendagri dan Gubernur Jambi untuk bertindak objektif dalam mengusulkan dan menetapkan Permendagri terkait peta tapal batas. Bahwa aspek pembentukan kabupaten di awal, hingga soal administrasi kependudukan serta aspek historis dan existing di lapangan harus menjadi perhatian serius.

"Dari aspek-aspek yang disebut kan, saya optimistis bahwa wilayah Tanjabbar dengan segala potensi yang ada tetap utuh dan terjaga," lanjutnya

"Kami meminta doa dan dukungan dari seluruh tokoh dan masyarakat Tanjabbar agar kami bisa bekerja dengan sebaik baiknya dan membawa hasil yang sebaik-baiknya," tuturnya. (cde/caw)

Baca juga: Nilainya Hampir Rp100 Miliar, Nilai Aset di Kasus Pencucian Uang Rafael Alun

Baca juga: Pemain Sabu-sabu di Paalmerah Ditangkap, Barang Bukti Ditemukan di Samping Rumah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved