Berita Sarolangun

Nakes Sarolangun Sudah Terima SK PPPK

Pemerintah Kabupaten Sarolangun secara resmi sudah menyerahkan SK Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) formasi tahun 20

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Nakes Sarolangun Sudah Terima SK PPPK 

TRIBUNJAMBI.COM,SAROLANGUN- Pemerintah Kabupaten Sarolangun secara resmi sudah menyerahkan SK Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) formasi tahun 2022.

Penyerahan SK PPPK Nakes berlangsung di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) langsung diterima oleh PPPK Nakes yang dinyatakan lulus pada seleksi PPPK pertengahan bulan Desember tahun 2022.

Adnan HS, Peltu Kepala BKPSDM Sarolangun mengatakan, bahwa penyerahan SK pengangkatan PPPK Nakes ada sebanyak 36 orang yang dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mereka para Nakes, ada yang bertugas di Dinas Kesehatan, ada juga di RSUD Sarolangun, serta puskesmas yang ada di Kabupaten Sarolangun, seperti Puskesmas Spintun, Puskesmas Batang Asai dan Puskesmas Pematang Kabau.

"Hari ini kita menyerahkan SK PPPK formasi tenaga kesehatan, setelah melalui proses tahapan seleksi yang panjang," ungkapnya Kamis (1/6/2023).

Kata dia, penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Sarolangun, Bachril Bakri.

Adnan juga menjelaskan untuk seleksi PPPK formasi tahun 2022 ada sebanyak 122 formasi terdiri dari 60 formasi tenaga guru, 44 formasi tenaga kesehatan, dan 18 formasi tenaga teknis.

Dari jumlah tersebut, yang telah dinyatakan lulus 36 formasi tenaga kesehatan, 59 formasi tenaga guru dan 5 formasi tenaga teknis.

"Jumlah secara keseluruhan yang lulus ada sebanyak 100 orang, dan baru PPPK Nakes yang kita serahkan SK sedangkan formasi guru dan teknis masih dalam proses di BKN,” katanya.

Adnan juga berharap, agar PPPK Nakes yang menerima SK tersebut diberikan kontrak selama lima tahun terhitung dari 16 April 2023 hingga 16 April 2028 tersebut.

Selanjutnya, setelah lima tahun tersebut akan dilakukan evaluasi penilaian oleh instansi terkait untuk diperpanjang atau tidak masa kontrak kerjanya.

"Penempatannya sesuai dengan SK yang diterima, serta sesuai dengan formasi yang dipilih oleh peserta saat mengikuti seleksi,seperti dokter yang memilih di Spintun, Batang Asai, Pematang Kabau, itu mekanisme dia harus ikuti SK yang sudah ditentukan oleh BKN sesuai penempatan formasi," ujarnya.

Menurut dia, sesuai aturannya, bahwa PPPK nakes ini tidak boleh mengajukan pindah selama 10 tahun, setelah kontrak diperpanjang lagi.

Karena ini memang sama dengan PNS biasa cuman tidak dapat pensiun, dan gaji akan mulai diterima pada bulan Juni.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Sarolangun Bachril Bakri, mengucapkan selamat kepada para penerima SK PPPK Nakes tersebut setelah melalui tahapan yang panjang dan perjuangan untuk bisa lulus, karena tidak semua peserta yang mendaftarkan diri itu bisa lulus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved