Ikut Dialog Publik Soal Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis, Ini Kata Kabid Humas Polda Jambi
Dialog yang diselenggarakan Divisi Humas Polri tersebut terpusat di gedung Mabes Polri Jakarta
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Divisi Humas Mabes Polri menggelar dialog publik yang diikuti seluruh jajaran polda dan polres seluruh Indonesia yang dilakukan secara daring (zoom meeting), Rabu (31/5/2023).
Untuk Polda Jambi sendiri diikuti oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Dansat Brimob Kombes Pol Nadi Chaidir, para Kasubbid jajaran Bid Humas Polda Jambi, perwakilan Ditreskrimum, serta wartawan yang tergabung dalam Unit Polda Jambi, baik media cetak, online dan elektronik.
Dialog yang diselenggarakan Divisi Humas Polri tersebut terpusat di gedung Mabes Polri Jakarta dengan mengangkat tema Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis.
Kepala Biro PID Polri Brigjen Pol Drs Hendra Suhartiyono MSi dalam sambutannya mengatakan, dialog dengan tema tersebut diselenggarakan mengingat peran pers sangat penting dalam tugas pokok Divisi Humas Polri.
"Oleh karenanya, kemerdekaan dan perlindungan pribadi harus dapat dijamin," ungkapnya.
"Kita berharap dialog ini dapat memberikan pemahaman yang sama mengenai konsep jurnalisme damai (Peace Journalism). Kemudian, mendapatkan gambaran dinamika jurnalisme dalam perkembangan digital yang begitu cepat," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir narasumber Toto Suryanto anggota Dewan Pers Dr. Devie Rahmawati dari Praktisi, Kombes Pol Basuki Efendi perwakilan Bareskrim Polri, serta Kombes Pol Adi Pradika Saputra SH M.Hum, yang dipandu oleh moderator Stefani Ginting.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, diskusi publik terkait kemerdekaan oers dan perlindungan jurnalis dianggap sangat penting untuk diketahui.
"Tadi kita juga sama-sama mendengar pembahasan dialog mengenai isi dalam Pasal 4 Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers diantaranya dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Yang mana terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran untuk menjamin kemerdekaan pers," katanya.
"Jurnalis harus bekerja secara profesional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang benar, agar publik mengetahuinya termasuk menyebarluasan berita berita di lingkungan Polri," sambung Kabid Humas.
Menurutnya, jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan. Tak ada gunanya ada kemerdekaan pers, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya.
Kombes Pol Mulia Prianto bilang, dengan adanya konsep tentang perlindungan wartawan diberikan kepada wartawan yang bekerja secara profesional. Bukan orang yang kerap mengaku-aku sebagai wartawan tetapi sering menyalahgunakan profesinya untuk melakukan pemerasan, untuk menyudutkan orang yang ujung-ujungnya untuk mendapatkan iklan atau pembuatan berita berdasar kerja sama.
"Intinya Polri khususnya Polda Jambi terus melakukan sinergisitas dalam memberikan informasi kepada wartawan saat melaksanakan tugas sebagai seorang Jurnalis," pungkasnya.
Baca juga: Kapolres Tebo Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Dalam Apel Siaga Karhutla
Baca juga: PTPN VI dan Polda Jambi Jalin Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional
Baca juga: Kapolda Jambi Sambut Hangat Silaturahmi Regional Head 2 PT Pelindo
3.334 Warga Pindah ke Batang Hari Sepanjang 2025, Didominasi Faktor Ekonomi |
![]() |
---|
Menangis Eko Patrio Curhat Kangen River, Kucing Kesayangan yang Dijarah Massa |
![]() |
---|
Identitas 8 Penumpang dan Pilot Helikopter yang Dikabarkan Jatuh di Kalsel, Selasa Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Penjelasan Ending Two Graves, 3 Episode yang Padat Cerita Menarik |
![]() |
---|
Ada Truk Bawa Petasan untuk Dibakar saat Demo, Presiden Prabowo: Niatnya Rusuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.