Berita Merangin
Seorang Istri di Merangin yang Gendong Anak Ditarik Suami Lalu Dipukuli
Penganiayaan yang dialami istri di Merangin ini bermula saat CS yang sedang bermain telepon seluler (ponsel) dihampiri anaknya yang berusia tiga tahun
Penulis: Solehan | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Solehan
CS, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, HL, perempuan di Desa Sungai Kapas C2, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Selasa (30/5).
Kini, dia ditahan di mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku sedang menjalani pemeriksaan di polres.
Barang bukti dalam kasus ini berupa hasil visum korban, yang menyatakan mengalami beberapa luka," ujarnya.
AKP Lumbrian mengatakan CS akan mendapat jeratan Pasal 44 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Ancaman penjara lima tahun akibat perbuatannya," katanya. (solehan)
Baca juga: Kegiatan Hari Puncak BBGRM Merangin Meriah, Gelorakan Semangat Gotong Royong
Baca juga: Maju Jadi Bacaleg Demokrat, Kadis Peternakan Merangin Incar Kursi DPRD
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Merangin
Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Meubelair Disdik Merangin Jambi, Plt Kadis Sebut Dana Dikembalikan |
![]() |
---|
Nyaris Dihajar Massa, Pencuri Sawit di Merangin Jambi Ditangkap Korban dan Warga |
![]() |
---|
Kejari Merangin Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Meubelair SD Tahun 2024 |
![]() |
---|
HM Syukur Buka Turnamen Bulutangkis Bupati Cup 2025, Dihadiri Atlet Olimpiade |
![]() |
---|
Cekcok Berujung Maut, Suami di Merangin Habisi Nyawa Istri dan Akhiri Hidupnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.