Berita Merangin

Seorang Istri di Merangin yang Gendong Anak Ditarik Suami Lalu Dipukuli

Penganiayaan yang dialami istri di Merangin ini bermula saat CS yang sedang bermain telepon seluler (ponsel) dihampiri anaknya yang berusia tiga tahun

Penulis: Solehan | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Solehan
CS, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, HL, perempuan di Desa Sungai Kapas C2, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Selasa (30/5). 

Kini, dia ditahan di mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku sedang menjalani pemeriksaan di polres.

Barang bukti dalam kasus ini berupa hasil visum korban, yang menyatakan mengalami beberapa luka," ujarnya.

AKP Lumbrian mengatakan CS akan mendapat jeratan Pasal 44 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Ancaman penjara lima tahun akibat perbuatannya," katanya. (solehan)

Baca juga: Kegiatan Hari Puncak BBGRM Merangin Meriah, Gelorakan Semangat Gotong Royong

Baca juga: Maju Jadi Bacaleg Demokrat, Kadis Peternakan Merangin Incar Kursi DPRD

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved