Berita Merangin

Seorang Istri di Merangin yang Gendong Anak Ditarik Suami Lalu Dipukuli

Penganiayaan yang dialami istri di Merangin ini bermula saat CS yang sedang bermain telepon seluler (ponsel) dihampiri anaknya yang berusia tiga tahun

Penulis: Solehan | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Solehan
CS, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, HL, perempuan di Desa Sungai Kapas C2, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Selasa (30/5). 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Begitu melihat tindakan itu, HL lalu menggendong anaknya kemudian pergi ke rumah orangtuanya.

Namun, suaminya, CS (30), menariknya hingga jatuh dan menendangnya berkali-kali secara sadis.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan, terjadi di Desa Sungai Kapas C2, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Selasa (30/5).

Penganiayaan bermula saat CS yang sedang bermain telepon seluler (ponsel) dihampiri anaknya yang berusia tiga tahun.

Sang anak meminjam gawai tersebut.

Namun, CS enggan memberikan ponsel tersebut.

Dia malah melempar ponsel ke arah dapur.

Sang istri, HL, yang melihat hal tersebut lantas menegur CS dengan mengeluarkan beberapa kalimat.

Setelah itu, sembari mengendong anaknya, HL pergi ke rumah orangtuanya.

Tapi saat akan melangkah pergi, tubuh HL ditarik oleh CS hingga jatuh.

Seketika, CS menendangi pinggang dan paha sang istri.

Setelah mengalami penganiayaan oleh suaminya, HL langsung melapor ke Polres Merangin.

Akibat penganiayaan itu, HL mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abundjani Bangko.

"Setelah dapat laporan, kami menangkap CS di desa tersebut, tanpa adanya perlawanan berarti," kata AKP Lumbrian Hayudi Putra, Kasat Reskrim Polres Merangin, Selasa (30/5).

Saat penangkapan oleh satreskrim, CS hanya bisa tertunduk.

Kini, dia ditahan di mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku sedang menjalani pemeriksaan di polres.

Barang bukti dalam kasus ini berupa hasil visum korban, yang menyatakan mengalami beberapa luka," ujarnya.

AKP Lumbrian mengatakan CS akan mendapat jeratan Pasal 44 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Ancaman penjara lima tahun akibat perbuatannya," katanya. (solehan)

Baca juga: Kegiatan Hari Puncak BBGRM Merangin Meriah, Gelorakan Semangat Gotong Royong

Baca juga: Maju Jadi Bacaleg Demokrat, Kadis Peternakan Merangin Incar Kursi DPRD

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved