Kades dan BPD Desa Teluk Lancang Baku Pukul saat Rapat, Kini Jadi Tersangka

Kades dan BPD Desa Teluk Lancang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo yang saling baku pukul saat ini diproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Kasi Pidum Kejari Tebo, Sepri Hendra. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kasus Kepala Desa (Kades) dan BPD Desa Teluk Lancang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo yang saling baku pukul saat ini diproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Kasi Pidum Kejari Tebo, Sepri Hendra membenarkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke kejari.

Namun ditegaskannya bahwa masih berkas BPD yang diterima Kejari, sementara pihaknya masih menunggu berkas kades.

Saat ini kasus saling lapor tersebut masih pada tahap I di Kejari Tebo. Adapun yang terlibat dalam baku pukul tersebut yakni, kades bernama Yadi dan anggota BPD bernama Yusri.

Mereka disebut saling meninju di ruangan rapat, namun tidak berlangsung lama karena langsung dilerai oleh peserta rapat.

"Dua-duanya dinaikin tersangka, yang BPD berkas sudah masuk kesini tanggal 19 Mei, kalau yang kades kami masih nunggu berkas," katanya, Selasa (30/5).

Kejari Tebo saat ini masih melakukan penelitian berkas selama masa kerja 14 hari sejak berkas masuk.

"Kalau P18-nya sudah kami keluarkan, tinggal P19-nya. Kalau P18 kan surat dinyatakan bahwa berkas dinyatakan belum lengkap, P19 petunjuk yang harus dilengkapi," jelasnya.

Baca juga: Penyelesaian Baku Pukul Kades dan BPD Teluk Lancang Tebo Jambi, Kapolsek VII Koto: Masih Bisa RJ

Baca juga: Pj Bupati Tebo Gagal Mediasi Kades dan BPD yang Baku Pukul saat Rapat, Sebelah Pihak Tak Hadir

Baca juga: Kronologi Kades dan BPD Teluk Lancang Tebo Jambi Baku Pukul saat Rapat

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved