Berita Batanghari

Polres Batanghari akan Sanksi Tegas Jika Ada yang Kedapatan Melakukan Pembakaran Hutan

Polres Batanghari akan melakukan tindakan dan sanksi tegas bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pembakaran hutan dan lahan. Hal tersebut disampaik

Tribunjambi.com/Srituti
Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto. 

TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Polres Batanghari akan melakukan tindakan dan sanksi tegas bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pembakaran hutan dan lahan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto.

"Bila ada masyarakat melakukan pembakaran akan kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini pihak Polres Batanghari yang ada dalam tim gabungan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

"Kerja sama dengan jadi instansi terkait seperti TNI,BPBD, Manggala Agni. Kita juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan," jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Bambang mengatakan bahwa untuk mengantisipasi terjadinya kejadian karhutla pihaknya juga sudah menyiapkan tim khusus di kecamatan untuk melakukan pemantauan secara mobile.

"Patroli mobile, seperti yang kami katakan kami setiap hari akan melakukan patroli bersama babinkamtibmas dan Manggala Agni," sebutnya.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang diterima BPBD Kabupaten Batanghari dari BMKG Sultan Thaha Jambi, setidaknya sudah ada 67 hotspot atau titik api yang ditemukan di Kabupaten Batanghari hingga saat ini.

Titik hotspot tersebut menyebar hampir diseluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Batanghari.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Wamenaker Buka Suara Terkait 16 Warga Jambi Diproses Hukum di Malaysia

Baca juga: Anak dan Adik Jadi Bacaleg, Gubernur Jambi: Saya Tidak Ikut Campur

Baca juga: Digadang-gadang Maju Pilbup Kerinci 2024, Ini Kata Salman Alfarisi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved