Update Kasus Pembunuhan Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, Polrestabes Semarang Temukan Bukti Baru

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Semarang temukan bukti baru kasus pembunuhan anak Pj Gubernur Papua Pegunungan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Papua
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Semarang temukan bukti baru kasus pembunuhan anak Pj Gubernur Papua Pegunungan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Semarang temukan bukti baru kasus pembunuhan anak Pj Gubernur Papua Pegunungan.

Bukti tersebut ternyata tidak sesuai dengan keterangan pelaku pada awal pemeriksaan kasus.

Adanya bukti baru terungkap dalam pra-rekonstruksi pada Kamis (25/5/2023).

Diketahui, ABK (16) dinyatakan tewas tidak wajar setelah bertemu dengan AN di Semarang.

Pra rekonstruksi memperagakan setidaknya digelar 45 adegan.

Namun dalam pra-rekonstruksi, terdapat sebuah bukti baru yang tidak sesuai dengan keterangan pelaku pada awal pemeriksaan kasus.

Satu diantara adegan itu terduga pelaku diketahui sempat memfoto korban, setelah melakukan persetubuhan.

Melansir Kompas TV, adegan dimulai saat terduga pelaku berjalan bersama dengan korban dari tempat parkir hingga masuk ke kamar kos, diperagakan bersama dengan saksi yang berada di tempat kejadian.

Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Atas Tewasnya Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Mahasiswa Semarang

Baca juga: Tim 8 Koalisi Perubahan Sebut Bacapres Anies Baswedan Banyak Alami Tekanan Hingga Penjegalan Nyapres

Terduga pelaku juga memperagakan saat menuangkan minuman keras untuk korban, hingga melakukan persetubuhan dalam kondisi korban sudah tidak sadarkan diri.

Polisi juga menemukan adanya bukti baru yaitu terduga pelaku memfoto korban usai melakukan persetubuhan.

"Pra rekonstruksi ini kita ingin melihat dan merekonstruksikan apa yang sudah dikonstruksikan oleh tersangka dengan saksi-saksi beserta barang bukti," kata AKP Ni Made Srinitri, Kanit PPA Polrestabes Semarang.

Pada pelaksanaan pra rekosntruksi yang diperankan terduga pelaku, korban serta enam orang saksi ini dihadirkan untuk pemenuhan penyidikan dan mensinkronkan keterangan pelaku dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah dibuat.

Atas tindakan yang dilakukan terduga pelaku pada anak di bawah umur hingga meninggal, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pertemuan Pertama Langsung Dirudapaksa

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved