Update Kasus Pembunuhan Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, Polrestabes Semarang Temukan Bukti Baru
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Semarang temukan bukti baru kasus pembunuhan anak Pj Gubernur Papua Pegunungan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Irwan memastikan tersangka akan dijerat UU perlindungan anak, pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Ancaman hukuman palings ingkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda paling banyak 5 miliar," tegasnya.
Sementara itu, saat ditanya wartawan, tersangka Ahmad Nashir mengakui kesalahannya.
"Sebelumnya saya mengakui kesalahan saya. Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar korban dan orang-orang yang bersangkutan. Saya siap bertanggungjawab atas apa yang saya perbuat," tegasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sinopsis American Born Chinese, Petualangan Jin Wang Menelusuri Mitologi Tiongkok
Baca juga: Komentar Pelatih Sevilla Jelang Hadapi AS Roma di Final Liga Europa, Puji Mourinho Setinggi Langit
Baca juga: Suasana UTS Semester Genap di Universitas Nurdin Hamzah Jambi
Baca juga: Sebutkan Unsur yang terdapat Dalam Iklan di Atas? Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 9 Halaman 130-131
Artikel ini diolah dari Tribun-Papua.com
pembunuhan
Gubernur Papua
Papua Pegunungan
Semarang
Polrestabes Semarang
rekonstruksi
rudapaksa
Tribunjambi.com
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Atas Tewasnya Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Mahasiswa Semarang |
![]() |
---|
Kronologi Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Meninggal di Semarang, Kondisi Tak Wajar |
![]() |
---|
Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Mati Lemas, Diduga Ada Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Tewas di Kamar Kos, Diduga OD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.