Update Kasus Pembunuhan Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, Polrestabes Semarang Temukan Bukti Baru

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Semarang temukan bukti baru kasus pembunuhan anak Pj Gubernur Papua Pegunungan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Papua
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Semarang temukan bukti baru kasus pembunuhan anak Pj Gubernur Papua Pegunungan. 

Irwan memastikan tersangka akan dijerat UU perlindungan anak, pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Ancaman hukuman palings ingkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda paling banyak 5 miliar," tegasnya.

Sementara itu, saat ditanya wartawan, tersangka Ahmad Nashir mengakui kesalahannya.

"Sebelumnya saya mengakui kesalahan saya. Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar korban dan orang-orang yang bersangkutan. Saya siap bertanggungjawab atas apa yang saya perbuat," tegasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sinopsis American Born Chinese, Petualangan Jin Wang Menelusuri Mitologi Tiongkok

Baca juga: Komentar Pelatih Sevilla Jelang Hadapi AS Roma di Final Liga Europa, Puji Mourinho Setinggi Langit

Baca juga: Suasana UTS Semester Genap di Universitas Nurdin Hamzah Jambi

Baca juga: Sebutkan Unsur yang terdapat Dalam Iklan di Atas? Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 9 Halaman 130-131

Artikel ini diolah dari Tribun-Papua.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved