Liputan Khusus

Hingga Maret 2023, Ada 44 Pelanggaran Truk Batubara, Kelebihan Muatan dan Melanggar Jam Operasional

Lana Sari menjelaskan pengaturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi memang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan Polda Jambi

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rahimin
Tribunjambi/Aryo
Masih banyak sopir truk batubara yang melanggar aturan, Ditlantas Polda Jambi, kembali menghentikan transportasi angkutan truk batubara, mulai Kamis (25/05/20230). 

Tindakan harus dilakukan, mengingat banyaknya truk batubara yang masih membandel, melanggar jumlah tonase, melanggar jam operasional hingga parkir di bahu jalan, berpotensi mengakibatkan kemacetan.

Kata Kombes Pol Dhafi, hasil rapat dengan KSP, jumlah muatan truk pengangkutan batu bara tidak boleh melebihi 15 ton.

"Aturannya di awal kan 11,5 ton, kemudian setelah rapat dengan KSP tidak boleh lebih dari 15 ton," katanya dikonfirmasi Tribunjambi.com, Kamis (25/5/2023) pagi.

Kombes Pol Dhafi menjelaskan, dua kebijakan terkait jumlah tonase tersebut, akan dikenakan tindakan yang berbeda.

"Jadi begini, jika ada yang lebih dari 11,5 ton akan kita tilang. Tetapi kalau ada yang lebih dari 15 ton, kendaraan kita amankan dan jadikan sebagai barang bukti," ujarnya.

Kombes Pol Dhafi menjelaskan fakta di lapangan, justru ditemukan truk yang bermuatan lebih dari 20 ton.

Pihaknya harus melakukan penghentian angkutan batubara.

"Tetapi kan situasi di lapangan tidak mungkin, kita bertindak atau menindak satu truk saja, itu sudah macet panjang, ya. Makanya, caranya hanya bisa kita setop dulu, mereka sadar diri dulu, instropeksi diri, mereka harus mematuhi aturan," katanya lagi.

Jika setiap perusahaan dan sopir taat aturan, maka angkutan batubara akan boleh kembali beroperasi.

"Kalau sudah mematuhi aturan, ya kita coba buka lagi, tetapi kalau masih melanggar kita setop lagi, ya sudah gitu aja," ujarnya.

Menurut Kombes Pol Dhafi, sudah disiagakan 172 personel untuk mengawasi truk batubara yang nekat beroperasi pada saat penghentian sementara.

Ratusan personel itu disebar di sepanjang  jalur angkutan batubara.

"Kita ada 172 pers di jalur angkutan batu bara. Namun untuk yang masih di kantung parkir, hari ini masih ada kesempatan umtuk bongkar muat selanjutnya besok harus sudh clear," katanya.

Dengan aturan yang diberlakukan tersebut, di Kabupaten Batanghari, truk batubara diparkir di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rengas Condong.

Ada puluhan truk batubara diparkir di sekitar Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Batanghari, Kamis (25/5/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved