Liputan Khusus

Hingga Maret 2023, Ada 44 Pelanggaran Truk Batubara, Kelebihan Muatan dan Melanggar Jam Operasional

Lana Sari menjelaskan pengaturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi memang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan Polda Jambi

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rahimin
Tribunjambi/Aryo
Masih banyak sopir truk batubara yang melanggar aturan, Ditlantas Polda Jambi, kembali menghentikan transportasi angkutan truk batubara, mulai Kamis (25/05/20230). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengungkap adanya laporan pelanggaran angkutan batubara dari Polda Jambi.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan batu bara Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan, sepanjang 2023, pihaknya mendapatkan laporan dari Polda Jambi, melalui surat nomor B/507/III/REN.5/2023 tanggal 17 Maret 2023.

"Terdapat pelanggaran sebanyak 44 kendaraan pada 16 Maret 2023 dengan jenis pelanggaran terkait kelebihan muatan dan pelanggaran jam operasional angkutan batubara di jalan umum," katanya dihubungi via pesan WhatsApp kepada Tribunjambi.com, Kamis (25/5/2023).

Namun, Lana Saria tak merinci perusahaan mana yang dilaporkan dan tindaklanjut atau sanksi yang diberikan oleh KESDM terkait laporan tersebut.

Lana Sari menjelaskan pengaturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi memang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan Polda Jambi.

Ditlantas Polda Jambi, kembali mengamankan 10 unit truk angkutan batubara pelat nomor luar Provinsi Jambi (non BH).
Ditlantas Polda Jambi, kembali mengamankan 10 unit truk angkutan batubara pelat nomor luar Provinsi Jambi (non BH). (Tribunjambi/Aryo)

Dikatakan Lana Saria, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Jambi dan Polda Jambi telah membuat pengaturan pelaksanaan operasional pengangkutan batu bara dengan menerbitkan Surat Edaran.

"Dalam rangka ketertiban dan meminimalkan dampak lingkungan atas aktivitas pengangkutan seperti kemacetan dan lain sebagainya," ujarnya.

Dalam hal mengurai kemacetan, kata Lana, Kementerian ESDM telah menghimbau perusahaan melalui jalur Sumatra Barat dan Riau.

"Kami imbau kepada perusahaan dengan tetap mempertimbangkan lokasi end user pengguna batu bara dan keekonomian penambangan batu bara secara keseluruhan, hal ini guna mengurai kemacetan di jalan Provinsi Jambi," ungkapnya.

Dia mengatakan, Kementerian ESDM juga turut mendukung kajian Polda Jambi dalam pembatasan angkutan batu bara yang dapat beroperasi menggunakan jalan nasional.

Kajian itu, telah mempertimbangkan kapasitas pelabuhan muat batu bara serta realisasi produksi perusahaan yang ada di Provinsi Jambi pada triwulan I.

"Kementerian ESDM membagi jumlah truk angkutan batu bara setiap hari kepada badan usaha dengan total 4.000 truk per hari," pungkasnya.

Diketahui, Ditlantas Polda Jambi mengambil aturan tegas akibat kesemrawutan operasional truk batubara.

Mulai Kamis (25/5/2023), Polda Jambi melalui Ditlantas kembali menghentikan transportasi angkutan truk batubara.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, penghentian dilakukan sampai batas yang tidak ditentukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved