Liputan Khusus
Hingga Maret 2023, Ada 44 Pelanggaran Truk Batubara, Kelebihan Muatan dan Melanggar Jam Operasional
Lana Sari menjelaskan pengaturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi memang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan Polda Jambi
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengungkap adanya laporan pelanggaran angkutan batubara dari Polda Jambi.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan batu bara Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan, sepanjang 2023, pihaknya mendapatkan laporan dari Polda Jambi, melalui surat nomor B/507/III/REN.5/2023 tanggal 17 Maret 2023.
"Terdapat pelanggaran sebanyak 44 kendaraan pada 16 Maret 2023 dengan jenis pelanggaran terkait kelebihan muatan dan pelanggaran jam operasional angkutan batubara di jalan umum," katanya dihubungi via pesan WhatsApp kepada Tribunjambi.com, Kamis (25/5/2023).
Namun, Lana Saria tak merinci perusahaan mana yang dilaporkan dan tindaklanjut atau sanksi yang diberikan oleh KESDM terkait laporan tersebut.
Lana Sari menjelaskan pengaturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi memang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan Polda Jambi.

Dikatakan Lana Saria, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Jambi dan Polda Jambi telah membuat pengaturan pelaksanaan operasional pengangkutan batu bara dengan menerbitkan Surat Edaran.
"Dalam rangka ketertiban dan meminimalkan dampak lingkungan atas aktivitas pengangkutan seperti kemacetan dan lain sebagainya," ujarnya.
Dalam hal mengurai kemacetan, kata Lana, Kementerian ESDM telah menghimbau perusahaan melalui jalur Sumatra Barat dan Riau.
"Kami imbau kepada perusahaan dengan tetap mempertimbangkan lokasi end user pengguna batu bara dan keekonomian penambangan batu bara secara keseluruhan, hal ini guna mengurai kemacetan di jalan Provinsi Jambi," ungkapnya.
Dia mengatakan, Kementerian ESDM juga turut mendukung kajian Polda Jambi dalam pembatasan angkutan batu bara yang dapat beroperasi menggunakan jalan nasional.
Kajian itu, telah mempertimbangkan kapasitas pelabuhan muat batu bara serta realisasi produksi perusahaan yang ada di Provinsi Jambi pada triwulan I.
"Kementerian ESDM membagi jumlah truk angkutan batu bara setiap hari kepada badan usaha dengan total 4.000 truk per hari," pungkasnya.
baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: LIPUTAN KHUSUS 8 Jam 3.560 Truk Batubara Melintas di Jambi, Warga Sudah Tidak Tahan Kemacetan
Baca juga: Tegas, Polda Jambi Kembali Hentikan Operasional Truk Batubara Mulai 25 Mei 2023
Baca juga: Selama 2022, Sudah 30 Orang di Jambi Meninggal Kecelakaan Yang Melibatkan Truk Batubara
batubara
Polda Jambi
Kombes Pol Dhafi
Jambi
pelanggaran
Lana Saria
ESDM
Tribunjambi.com
Dinas Perhubungan Provinsi Jambi
15 Anak Di Bawah Umur di Bungo Ajukan Nikah Dini ke Pengadilan Agama Muara Bungo |
![]() |
---|
Soal Dispensasi Nikah, DP3AP2 Provinsi Jambi Minta Masyarakat Maksimalkan Fungsi Keluarga |
![]() |
---|
Cegah Pernikahan Dini, Perlu Ada Bimbingan Bagi Pelajar |
![]() |
---|
Dalam Setahun, Angka Pernikahan Dini di Tanjabtim Mencapai 25 Persen |
![]() |
---|
Jaringan Hitam Ratusan Anak Di Bawah Umur |
![]() |
---|