Polda Jambi Hentikan Angkutan Batu Bara
10 Truk Batubara Dikadangkan, Dirlantas Polda Jambi: Pelat Luar Tidak Boleh Beroperasi di Jambi
Sebanyak 10 truk angkutan batubara terpaksa dikandangkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi akibat melanggar aturan.
Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI-Sebanyak 10 truk angkutan batubara terpaksa dikandangkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi akibat melanggar aturan.
Diketahui, 10 kendaraan itu masih menggunakan pelat luar Provinsi Jambi.
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jambi Kompol Agung Asmara mengatakan, selain kendaraan berpelat Jambi dilarang melakukan aktivitas pengakutan batubara di Provinsi Jambi.
"Saat ini kita mulai menindak truk batubara non BH, dan sudah ada 10 unit yang kita amankan," kata Agung, saat dikonfirmasi, pada Rabu (24/5/2023).
Sepuluh truk itu diamankan petugas, pada Senin (22/5) dan Selasa (23/5) malam. Ada dua titik yang menjadi tempat penindakan yakni, di Simpang Gado-gado, dan Simpang Tanjung Lumut, Kota Jambi.
Dari sepuluh truk yang diamankan, tiga di antaranya menggunakan pelat BG, dan sisanya pelat BD, BA, BM, BE, DA, AA, dan AD.
Baca juga: Ini Penyebab Aktivitas Angkutan Batubara di Jambi Kembali Dihentikan
Selain menahan kendaraannya, para supir angkutan truk batu bara juga diminta membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka siap untuk tidak beroperasi di Jambi dan siap dipulangkan.
"Truk kita amankan, pengendara kita arahkan buat pernyataan untuk tidak beroperasi kembali di wilayah Jambi dan segera dipulangkan ke Perbatasan Jambi-Palembang," jelasnya.
Sementara, Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi mengatakan dari Oktober 2022 hingga Mei 2023, mencatat ada sebanyak 1.700 mobil truk angkutan batu bara pelat luar Jambi telah melakukan mutasi kendaraannya menjadi pelat BH.
"Sudah kita ingatkan dan arahkan sejak Oktober 2022 lalu untuk memutasi kendaraannya dan terdata hingga saat ini ada 1.700 kendaraan yang sudah proses mutasi ke pelat BH (Provinsi Jambi)," ujarnya.
Penindakan berupa penilangan pelat luar Jambi sendiri dilakukan sejak 1 Mei 2023 sesuai dengan instruksi Gubernur Jambi untuk menertibkan angkutan batu bara luar Jambi.
"Iya tidak boleh (pelat luar beroperasi di Jambi) itu sudah ada surat edarannya dari Gubernur," tegasnya.
Baca juga: Dirlantas Polda Jambi: Angkutan Batubara Dihentikan Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Dhafi menegaskan bahwa jika ditemukan ada truk yang masih membandel bahkan nekat memalsukan pelat kendaraan, maka dapat diproses hukum. Hal ini dikarenakan, tindakan tersebut mengarah ke pidana pemalsuan.
"Kalo pidana pemalsuan pelat kita tilang, kita laporkan ke reskrim nanti. Karena sudah pemalsuan, pemalsuan ada pidananya," tutupnya.
Aturan larangan pelat luar yang beroperasi di Jambi ini dilakukan untuk mengurangi jumlah angkutan batu bara di Jambi yang saat ini selalu menjadi biang kemacetan. Selain itu, dengan adanya proses mutasi pelat luar Jambi ke pelat Jambi dapat menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hadir Halal Bihalal di Tanjab Timur, Bupati Adirozal dan Wako Sungai Penuh Ahmadi Kompak Puji Romi |
![]() |
---|
Download Lagu MP3 Dangdut Koplo Nella Kharisma Terbaik 2023, Ada Tembang Kenangan Didi Kempot Full |
![]() |
---|
Sinopsis The Idol, Diperankan Jennie BLACKPINK |
![]() |
---|
AS Roma Dihadapkan Dua Pilihan Antara Jose Mourinho Dan Thiago Pinto Yang Hengkang |
![]() |
---|
Manggala Agni Tebo Terjunkan 60 Personil Fokus Pada Pencegahan Karhutla |
![]() |
---|