Kecanduan Film Dewasa, Pemuda di Sarolangun Cabuli Tetangganya yang Masih Bocah

Polres Sarolangun menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial JWS (20), warga Kecamatan Sarolangun. 

Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Sopianto
Polres Sarolangun menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial JWS (20), warga Kecamatan Sarolangun.  

TRIBUNJAMBI.COM,SAROLANGUN- Polres Sarolangun menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial JWS (20), warga Kecamatan Sarolangun. 

Pelaku JWS ini ditangkap setelah dilaporkan mencabuli anak di bawah umur yang tidak lain adalah tetangganya sendiri yang masih berusia 7 tahun.

Kasus pencabulan anak di bawah umur diungkap oleh salah satu guru sekolah tempat korban AFM (7) belajar.

"Kejadian bulan Maret sekitar pukul 16:30 Wib," ujar Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, Selasa (15/5/2023).

Pelaku diduga memiliki ketertarikan dengan korban, karena sering melihat korban melintas di depan rumahnya.

“Korban sering melintas di depan rumahnya, dipanggil ke rumahnya lalu dilecehkan,” kata Imam.

Baca juga: Tersangka Pencabulan di Palembang Nekat 2 Kali Lakukan Sumpah Pocong

Dari hasil penyelidikan, JWS telah berulangkali melakukan aksi pencabulan. Untuk memuluskan aksinya, JSW mengintimidasi korban dengan merekam aksi pencabulannya.

“Ini terjadinya sudah 4 kali. Begitu korban pulang ke rumah ditanyai orang tuanya dan ini berawal dari penyampaian guru sekolah pada saat ke rumah korban,” jelas Imam.

Aksi tak senonoh JWS diketahuinya akibat dari kecanduan menonton film dewasa dan ia disangkakan pasal 81 UU nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Keponakan di Merangin Akan Dijerat Pasal Berlapis

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved