Berita Merangin

Pelaku Pencabulan Keponakan di Merangin Akan Dijerat Pasal Berlapis

Pelaku pencabulan keponakan kandung di Kabupaten Merangin berinisial MN (41), saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Merangin.

Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
istimewa
Detik-detik pelaku MN diamankan oleh Satreskrim Polres Merangin. (pelaku yang menggunakan baju hitam) 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Pelaku pencabulan keponakan kandung di Kabupaten Merangin berinisial MN (41), saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Merangin.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, bahwa penyidik memerlukan beberapa keterangan lanjutan, terkait aksi pencabulan yang dilakukannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya jelas AKP Lumbrian, MN akan dijerat dengan pasal berlapis.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang pelindungan anak," katanya, Senin (1/5/2023).

Sebelumnya, Aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Merangin. Pelakunya kini berinisial MN (41) seorang pria yang telah memiliki istri dan anak.

Tidak tanggung-tanggung, korban berinisial E (15), ternyata berstatus sebagai keponakan pelaku sendiri.

Pencabulan ini terjadi Kamis (27/4) lalu, korban yang sedang bermain bersama temannya, dipanggil pelaku untuk menghidupkan api kompor.

Namun setelah selesai menghidupkan api, pelaku tiba-tiba memeluk dan mencium korban, namun korban melakukan perlawanan sehingga membuat pelaku panik dan melarikan diri.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, setelah mendapatkan informasi aksi pencabulan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku kami amankan dirumahnya, tanpa perlawanan," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Mulai Gunakan Sistem Aplikasi Rekrutmen

Baca juga: Selain Akibat Hujan Deras, Ini Penyebab Banjir di Kota Jambi

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved