Menkominfo Ditahan

Proyek Menara BTS Senilai Rp 10 T, Dikorupsi Menkominfo Johnny G Plate Cs Rp 8,3 T

Kejagung telah mengonfirmasi bahwa proyek ini bernilai Rp 10 triliun. terdapat penyalahgunaan kekuasaan yang mengakibatkan negara menelan kerugian

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/Rahel Narda
Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan berwarna pink keluar dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kejagung sebut kasus yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G plate merupakan program strategis pemerintah.

Proyeknya berupa penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, proyek BTS ini bernilai strategis karena diperuntukkan bagi orang banyak, terutama untuk masyarakat terpencil dan terdalam di pelosok negeri.

Kejagung telah mengonfirmasi bahwa proyek ini bernilai Rp 10 triliun.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannnya ternyata terdapat penyalahgunaan kekuasaan yang mengakibatkan negara menelan kerugian hingga mencapai Rp 8,32 triliun.

Pembangunan BTS ini dibagi menjadi beberapa paket.

Letak pembangunan BTS 4G ini juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia.

Dalam catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Baca juga: Berikut Kronologi Sijago Merah Mengamuk di Pasar Raya Padang Hingga Hanguskan Puluhan Kios

Baca juga: Reaksi Nasdem Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi: Tak Pengaruhi Pileg, Pilpres 2024

pada perjalanannya muncul dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Perjalanan kasus

Penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022 akhirnya berujung pada penetapan tersangka.

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan gelar perkara (ekspose) kasus pada 25 Oktober 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved